Polri Abaikan Hak Publik atas Perkembangan Penyidikan Kasus Rizieq, FAPP Akan Datangi Kapolda Metro Jaya


 Polri Abaikan Hak Publik atas Perkembangan Penyidikan Kasus Rizieq, FAPP Akan Datangi Kapolda Metro Jaya Ketua Tim Task Force FAPP, Petrus Selestinus, SH. (Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Idham Azis seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik tentang akan ada SP3 atas Penyidikan kasus Chat Mesum yang disangkakan pada Rizieq Shihab, terutama apa alasan SP3 agar publik tidak dibingungkan oleh pernyataan sepihak yang disampaikan oleh Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya.

"Penjelasan soal SP3 ini penting bagi publik, oleh karena pengungkapan kasus Rizieq Shihab adalah berkat peran partisipasi dan dukungan publik dan dukungan Publik dan Pers itu Polri telah mendapatkan legitimasi publik selama penyidikan kasus berlangsung,"tegas Ketua Tim Task Force FAPP, Petrus Selestinus, SH dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (16/6/2018).

Kapolri kata Petrus berkali kali meminta dukungan Publik dan Pers, ketika hendak melakukan tindakan Kepolisian di lapangan termasuk ketika menangani kasus Rizieq Shihab dan dukungan itu sudah diberikan oleh Publik dan Pers guna memenuhi legitimasi publik yang diinginkan Polri.

"Mengapa ketika Polda Metro Jaya disebut-sebut telah meng-SP3-kan kasus Chat Mesum itu, Polri mengabaikan hak publik untuk mendapatkan penjelasan itu dari Polri. Publik dan Pers justru tahu adanya SP3 itu karena diekspose ke Media oleh pihak Rizieq Shihab, sementara Polri justru mengambil sikap diam bahkan saling melempar dari pejabat yang satu kepada yang lain,"tanya Petrus.

Lanjut Petrus, bagi publik keputusan Polri meng-SP3 dua kasus yang menarik perhatian publik yaitu kasus dugaan penodaan terhadap Sila Pertama Pancasila dan Pencemaran Nama Baik Bung Karno di Polda Jawa Barat dan kasus dugaan Chat Mesum di Polda Metro Jaya, Publik tidk pernah diberitahu hal ihwal akan adanya SP3 bagi Rizieq Shihab.

Perisitiwa ini menurut Petrus sesungguhnya telah mempermalukan Institusi Polri dan Publik, karena Polri dianggap bekerja tidak profesional dan Publik berada pada posisi dukungan yang salah. "Polri hanya fulgar di awal dengan pernyataan yang gegap gempita bahwa kasus ini sudah terang benderang terpenuhi unsur pidana dengan syarat minimal dua alat bukti, lantas secara perlahan sunyi senyap hingga lahirlah SP3 tanpa publik diberitahu apa alasannya,"tandas Petrus.

Dikatakan Petrus, pola ini akan menjadi preseden yang buruk dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik di era  KapolriJenderal Tito Karnavian, dimana dalam kasus tertentu desakan masa kelompok tertentu bisa ikut menentukan arah penyidikan, sehingga profesionalisme penyidik dan dukungan publik diabaikan. Ini menunjukan kinerja yang tidak profesional karena terburu-buru memberi status tersangka kepada seseorang, lantas dengan mudah pula mengobral SP3 termasuk yang diberikan kepada Rizieq Shihab (jika benar).

Petrus mempertanyakan sikap Polri dengan status pelarian dan menghindar dari Penyidikan selama ini, apakah SP3 ini layak diberikan kepada seorang tersangka yang lari dari tanggung jawab pidana, ataukah ini hanya sebagai strategi untuk suatu kebutuhan lain. 

Kepada Polri Petrus juga menilai perlakuan Poltri terhadap Rizieq Shihab terlalu istimewa. Buktinya di mata Polri seorang berstatus tersangka yang kita semua tahu keberadaannya di luar negeri karena menghindar dari Penyidikan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat saat Penyidikan berlangsung, mengapa diberi hadiah dan hadiah itu adalah SP3.

"Ini ada apa, ini sangat istimewa dan luar biasa bagi Rizieq Shihab, sementara bagi Polri SP3 ini sebuah musibah karena Polri dikesankan seperti membenarkan tuduhan kubu Rizieq Shihab bahwa dirinya dikriminalisasi oleh Polisi. Kita ucapkan Proficiat buat Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya karena usaha mendapatkan SP3 untuk 2 (dua) perkara besar berhasil gemilang,"Petrus mempertanyakan. 

Lanjut Petrus, begitu pula dengan seorang tersangka yang lari dari pertanggung jawaban pidana dan lari dari proses hukum, tetapi mendapatkan SP3 untuk perkara yang menarik perhatian publik. Apakah ini sebuah pendidikan politik yang baik bagi semua warga negara. Kapolri tidak boleh diam dan membiarkan masyarakat beryanya-tanya dan menjawabnya sendiri, karena sudah dua perkara Rizieq Shihab di SP3, tanpa publik mendapatkan penjelasan secara transparan dari Kapolri. Sikap Polri meng-SP3-kan kasus ini seakan-akan membenarkan argumentasi Rizieq Shihab bahwa sesungguhnya Polri telah melakukan kriminalisasi dirinya dan ulama lainnya.

Terhadap berbagai ketidakjelasan dan kesimpangsiuran yang sangat mengganggu akal sehat publik Petrus mengatakan Forum Advokat Pengawal Pancasila/FAPP meminta Kapolri menjelaskan alasan SP3 kasus Rzieq Shihab (jika benar) dan apakah benar telah meng-SP3 kasus Chat Mesum di Polda Metro Jaya.

FAPP kata Petrus, berencana datangi Kapolda Metro Jaya guna meminta penjelasan tentang apakah benar SP3 telah diberikan kepada Rizieq Shihab, mengapa tanpa penjelasan terlebih dahulu kepada masyarakat. Ketika Polisi butuh dukungan publik, lantas publik ditarik menjadi faktor yang sangat penting, tetapi ketika kepentingannya dicapai maka publik diabaikan begitu saja.

"Ini merupakan budaya hukum yang paling buruk dalam penegakan hukum era Kapolri Tito Karnavian,"pungkas Petrus.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru