Dana Desa Bisa Digunakan untuk Rehabilitasi Infrastruktur Rusak akibat Pascabencana


 Dana Desa Bisa Digunakan untuk Rehabilitasi Infrastruktur Rusak akibat Pascabencana Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Anwar Sanusi, Ph.D menjadi narasumber dalam acara dialog Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pembangunan Desa di Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (4/2/2019. (Foto: Matin/Kemendes PDTT)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Program Dana Desa bisa digunakan untuk merehabilitasi infrastruktur desa yang rusak akibat bencana, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi.

"Prioritas penggunaan Dana Desa juga bisa digunakan untuk rehabilitasi infrastruktur yang rusak akibat bencana," kata dia di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Anwar Sanusi usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial tentang pengurangan risiko bencana, mengatakan bahwa infrastruktur yang dapat diperbaiki dengan Dana Desa adalah infrastruktur tingkat desa.

Dia mencontohkan bahwa saat terjadi bencana alam di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dana Desa digunakan untuk perbaikan infrastruktur di Lombok Timur.

"Misalnya jalan-jalan desa yang awalnya sudah dibangun tapi tidak bisa difungsikan karena bencana maka Dana Desa bisa digunakan untuk itu," kata dia.

Hal itu, kata dia, terutama untuk infrastruktur tingkat desa yang rusak, bukan infrastruktur besar.

"Dana Desa bisa digunakan karena memang alokasi Dana Desa itu untuk membangun infrastruktur desa," ujar dia.

Contoh lain, kata dia, kerja sama penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Di desa-desa dengan potensi kebakaran hutan dan lahan yang cukup tinggi, kata dia, Dana Desa bisa digunakan untuk penanggulangan kebakaran hutan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru