Loading
Arsip foto Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setia
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu pagi (25/3/2026). Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia pukul 08.58 WIB, harga emas naik Rp7.000 menjadi Rp2.850.000 per gram dari sebelumnya Rp2.843.000.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang turut menguat menjadi Rp2.507.000 per gram. Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global.
Dalam setiap transaksi, pembelian maupun penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback. Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, yang disertai bukti potong resmi.
Kenaikan harga emas ini dapat menjadi sinyal positif bagi investor logam mulia. Meski demikian, masyarakat tetap disarankan untuk memantau pergerakan harga secara rutin sebelum melakukan transaksi.