Loading
Arsip foto Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setia
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Sabtu (11/4/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp3.000 menjadi Rp2.860.000 per gram pada pukul 08.43 WIB.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali yang turut menguat menjadi Rp2.627.000 per gram.
“Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar,” demikian informasi yang tercantum dalam laman Logam Mulia.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:
Dalam setiap transaksi emas, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah:
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Kenaikan harga emas Antam hari ini memperlihatkan tren yang masih cukup positif. Pergerakan ini biasanya dipengaruhi oleh dinamika harga emas global, nilai tukar rupiah, serta permintaan pasar domestik.
Bagi investor, kondisi ini bisa menjadi sinyal untuk terus memantau pergerakan harga sebelum mengambil keputusan investasi.