Agensi Jannabi Menang Gugatan Hukum terhadap Penguntit Choi Jung Hoon


 Agensi Jannabi Menang Gugatan Hukum terhadap Penguntit Choi Jung Hoon Agensi Jannabi Menang Gugatan Hukum terhadap Penguntit Choi Jung Hoon. (Allkpop)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Agensi yang menaungi band Korea Selatan Jannabi mengumumkan kemenangan dalam proses hukum terhadap seorang individu yang melakukan penguntitan dan pelanggaran privasi terhadap vokalis mereka, Choi Jung Hoon.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Peponi Music melalui akun media sosial resmi pada 6 Maret. Agensi menyatakan bahwa gugatan terhadap pelaku yang selama ini mengganggu privasi sang artis telah diselesaikan melalui proses hukum.

Menurut penjelasan agensi, pelaku diketahui berulang kali meninggalkan ratusan komentar rahasia di blog milik Choi Jung Hoon di platform Naver yang dikenal dengan nama “Jeong Chun”. Komentar tersebut berisi ancaman kematian, permintaan untuk bertemu secara pribadi, serta berbagai kata-kata kasar.

Selain itu, dilansir Allkpop, pelaku juga dilaporkan mendatangi area di sekitar kantor agensi untuk mencoba mendekati artis tersebut secara langsung. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk penguntitan yang berlangsung dalam jangka waktu panjang.

Dalam proses hukum, Peponi Music bekerja sama dengan Firma Hukum HanJoong untuk mengajukan laporan terhadap pelaku. Gugatan diajukan berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hukuman Penguntitan serta Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Seksual.

Kasus tersebut juga mencakup tuduhan penyebaran konten yang mengarah pada penghinaan seksual melalui pesan dan foto yang dikirimkan kepada korban.

Selama penyelidikan berlangsung, identitas pelaku berhasil diungkap oleh pihak berwenang. Pengadilan kemudian memberlakukan tindakan sementara berupa perintah penahanan untuk melindungi korban dari potensi gangguan lanjutan.

Dalam putusan akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman denda sebesar 5 juta won Korea Selatan atau sekitar 3.374 dolar Amerika Serikat kepada pelaku. Selain itu, pelaku juga diwajibkan mengikuti program perawatan khusus bagi pelaku penguntitan.

Perwakilan Peponi Music menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan peringatan tegas terhadap siapa pun yang melanggar privasi artis dan menyebabkan tekanan mental melalui tindakan penguntitan.

Agensi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengambil tindakan hukum tanpa kompromi terhadap berbagai pelanggaran, termasuk pencemaran nama baik, penghinaan, maupun penyebaran informasi palsu yang merugikan artis.

Peponi Music menambahkan bahwa mereka secara aktif memantau aktivitas daring dan mengumpulkan bukti melalui laporan penggemar serta pemantauan internal. Upaya tersebut dilakukan agar para artis dapat menjalankan aktivitas mereka dalam lingkungan yang aman dan stabil.

Pernyataan Lengkap dari Peponi Music:

"Halo, ini Peponi Music.

Kami ingin menyampaikan hasil yang telah dikonfirmasi dari gugatan yang ditangani oleh Firma Hukum HanJoong, perwakilan hukum kami.

Terdapat ratusan komentar rahasia yang diposting di blog Naver “Jeong Chun,” yang dioperasikan secara pribadi oleh Choi Jung Hoon dari Jannabi, berisi bahasa kasar, permintaan pertemuan pribadi, ancaman kematian, dan foto-foto artis. Pelaku juga terus melakukan kegiatan menguntit dengan mengunjungi sekitar gedung agensi kami. Oleh karena itu, kami mengajukan pengaduan berdasarkan 'Undang-Undang Hukuman Penguntitan.' Selain itu, karena terus menerus memposting konten yang bertujuan untuk menyebabkan penghinaan atau ketidaknyamanan seksual, kami mengajukan pengaduan berdasarkan 'Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Seksual (Cabul melalui Media Komunikasi).'

" Selama penyelidikan, pelaku diidentifikasi, dan tindakan sementara, termasuk perintah penahanan, diberlakukan untuk melindungi korban. Kasus ini merupakan contoh tipikal pelaku yang menyebabkan tekanan mental berkelanjutan melalui fitur komentar rahasia di blog pribadi artis di Naver. Pengadilan menetapkan denda sebesar 5 juta KRW dan mewajibkan penyelesaian program perawatan penguntitan.

Ke depannya, kami akan terus aktif menindaklanjuti tindakan hukum terhadap unggahan jahat daring, termasuk pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran informasi palsu, dan konten cabul melalui media komunikasi. Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya tanpa kompromi atau keringanan.

Melalui laporan penggemar yang berharga dan pemantauan kami sendiri, kami terus mendokumentasikan unggahan jahat. Kami tetap berkomitmen untuk memastikan artis kami dapat mendedikasikan diri mereka untuk pekerjaan mereka dalam lingkungan yang aman dan stabil.

Terima kasih."

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hiburan Terbaru