KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka OTT Dugaan Pemerasan


 KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka OTT Dugaan Pemerasan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menunjukkan dua tersangka OTT Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto dan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pekan ini.

Tak hanya Kajari, dua pejabat Kejari Hulu Sungai Utara lainnya juga ikut terseret. Keduanya adalah Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kajari Hulu Sungai Utara APN, Kasi Intel ASB, dan Kasi Datun TAR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) seperti yang dikutip dari Antara.

Menurut Asep, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam penanganan perkara di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena masih dalam pencarian.

Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari berselang, KPK mengumumkan sejumlah pihak yang diamankan, termasuk Kajari dan Kasi Intel Kejari setempat.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru