Bantu Suap Hakim Kasus CPO, Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara


 Bantu Suap Hakim Kasus CPO, Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan terbukti membantu pemberian suap kepada hakim dalam perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Hakim Ketua Effendi menyatakan Syafei secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut membantu pemberian suap senilai Rp60 miliar bersama advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.

“Perbuatan terdakwa Syafei telah nyata memenuhi unsur sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau setidak-tidaknya sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Syafei juga dijatuhi denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengurai tiga peran Syafei dalam kasus ini.

Pertama, ia disebut memberitahu adanya dana Rp20 miliar dari perusahaan yang tengah berperkara untuk menyuap hakim.

Kedua, Syafei menerima nomor kontak Ariyanto dari Marcella dan meneruskannya kepada pihak perusahaan.

Ketiga, ia berperan sebagai penghubung antara Wilmar Group dan Marcella dalam proses yang berujung pada praktik suap tersebut.

Majelis menilai tindakan itu memenuhi unsur membantu terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak Terbukti Lakukan TPPU

Meski terbukti dalam perkara suap, Syafei dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menyebut jaksa tidak mampu membuktikan bahwa Syafei menerima bagian sebesar 2 juta dolar AS sebagaimana diduga dinikmati pihak lain.

“Terdakwa Syafei juga telah melakukan pembuktian terbalik atas kekayaannya dan dapat membuktikan bahwa semua harta kekayaannya tersebut didapat bukan dari hasil pencucian uang perkara suap,” kata Hakim Ketua.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan vonis, majelis mempertimbangkan sejumlah hal.

Faktor memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Apalagi, perbuatan itu terjadi saat perusahaan sedang menjalani proses hukum dalam perkara korupsi korporasi.

Sementara itu, hal meringankan yakni Syafei belum pernah dihukum sebelumnya serta inisiatif pemberian suap bukan berasal darinya.

Vonis enam tahun ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti Rp9,33 miliar subsider lima tahun kurungan.

Dalam amar putusan, Syafei dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengondisian putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan dugaan TPPU yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perkara korupsi korporasi besar serta integritas lembaga peradilan.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru