Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Publik soal Status Penahanan Yaqut Cholil


 Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Publik soal Status Penahanan Yaqut Cholil Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Jakarta Terkini)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK,” ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, Dewas KPK telah menerima pengaduan masyarakat sejak 25 Maret 2026. Aduan tersebut menyoroti dasar hukum dan aspek etik dalam keputusan pengalihan status penahanan Yaqut, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Menurut Gusrizal, seluruh laporan telah diterima dan langsung didisposisi untuk ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026.

Dewas KPK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi proses penanganan perkara, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK.

“Kami memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawal kinerja lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, integritas KPK hanya dapat terjaga melalui mekanisme pengawasan bersama antara internal lembaga dan publik.

Kasus ini bermula ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Yaqut sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menetapkannya sebagai tahanan rutan.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Dewas KPK memastikan akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus tersebut guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru