KPK Beberkan Peran ZA dalam Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji


 KPK Beberkan Peran ZA dalam Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Antara)

 

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sosok perantara dalam dugaan aliran dana kasus kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sosok tersebut disebut berinisial ZA dan diduga menjadi penghubung penyerahan uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa ZA berperan sebagai perantara dalam aliran dana tersebut.

“Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.

Menurut KPK, ZA sempat menerima uang dari pihak terkait Yaqut, namun belum sempat menyalurkannya kepada anggota Pansus Haji DPR RI. Uang tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan ZA.

“Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA,” tambahnya.

KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga berasal dari pihak Yaqut Cholil Qoumas kepada pihak Pansus Haji DPR RI.

KPK sebelumnya mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Kasus ini kemudian berkembang setelah KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Nama lain yang sempat diperiksa namun tidak ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik biro perjalanan haji Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut. Hasilnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Proses hukum kemudian berlanjut dengan penahanan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK. Beberapa hari kemudian, Ishfah Abidal Aziz juga ikut ditahan pada 17 Maret 2026.

Namun, penahanan Yaqut sempat berubah status menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali ditahan pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kuota haji tersebut.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru