Kejagung Ungkap Dugaan Suap Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam Kasus Tambang Nikel


 Kejagung Ungkap Dugaan Suap Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam Kasus Tambang Nikel Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran dana suap sebesar Rp1,5 miliar yang melibatkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Uang tersebut diduga berasal dari PT TSHI dan terkait dengan perkara tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut bahwa dugaan penerimaan uang itu terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

“Untuk sementara, yang bisa kami deteksi sekitar Rp1,5 miliar yang diterima pada tahun 2025,” ujar Syarief dalam keterangannya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Berawal dari Sengketa PNBP

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Perbedaan perhitungan tersebut diduga mendorong perusahaan mencari cara lain untuk meringankan kewajiban pembayaran.

Dalam prosesnya, PT TSHI diduga menjalin kerja sama tidak sah dengan Hery Susanto. Tujuannya, agar Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan pihak perusahaan.

Syarief menjelaskan, melalui pengaruh tersebut, Ombudsman disebut mengoreksi kebijakan Kemenhut dan memberikan ruang bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang seharusnya disetorkan ke negara.

Aliran Dana dari Direktur Perusahaan

Sebagai imbalan atas “bantuan” tersebut, Hery diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Total dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan yang terus dilakukan oleh Kejagung dikutip Antara.

Status Tersangka dan Penahanan

Atas dugaan tersebut, Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 terkait tindak pidana korupsi dan suap.

Setelah penetapan status tersangka, Hery langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Kasus Masih Berkembang

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun tambahan aliran dana yang belum terungkap.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas dalam lembaga publik, terutama yang memiliki fungsi pengawasan seperti Ombudsman.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru