Loading
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan. (Antara)
BANDUNG, ARAHKITA.COM - Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang berlangsung di sebuah tempat hiburan malam bernama Theater Night Mart, Kabupaten Karawang. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelidiki video viral yang memperlihatkan sejumlah pria melakukan adegan mesra di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti rekaman yang beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
"Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar," kata Hendra di Bandung, Selasa (9/6/2026).
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi untuk mendalami kasus tersebut. Para saksi yang dimintai keterangan termasuk pemilik tempat hiburan malam tempat peristiwa itu diduga terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, video yang viral tersebut diketahui direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah mengetahui waktu dan lokasi kejadian, polisi melakukan penelusuran lanjutan dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi saat itu.
Hendra menjelaskan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka. Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati penggunaan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun," katanya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 12 detik yang diduga merekam aktivitas pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di area tempat hiburan malam. Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.