Loading
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus dilakukan aparat kepolisian. Sepanjang tahun 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ratusan kasus dan menangkap ratusan pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa sebanyak 317 tersangka berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan sepanjang tahun ini.
"Dalam kegiatan pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 317 tersangka dan 156 unit kendaraan," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut berawal dari penanganan 141 laporan polisi yang telah berhasil diungkap dan ditemukan barang buktinya. Dari hasil operasi dan penyelidikan yang dilakukan, polisi menyita total 156 kendaraan yang diduga terkait tindak pidana pencurian.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 15 unit mobil dan 141 unit sepeda motor. Kendaraan-kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Iman menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan kejahatan tersebut, mulai dari pelaku pencurian hingga pihak yang diduga terlibat dalam penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:
Aksi Nekat Maling Motor Bersenjata di Kramat Jati, Pemilik Rumah Ditodong Pistol saat Pergoki PelakuPolisi menerapkan Pasal 477 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, beberapa tersangka juga dikenakan Pasal 479 KUHP terkait pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini mengatur tindak pidana curas dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dikutip Antara.
Sementara itu, bagi pihak yang diduga menerima atau memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan, penyidik menerapkan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa saja yang membeli, menerima, menyewa, menyimpan, atau mengambil keuntungan dari barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Pengungkapan ratusan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak kriminal paling meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.