Habiburokhman Puji Listyo Sigit Sebut sebagai Salah Satu Kapolri Terbaik


 Habiburokhman Puji Listyo Sigit Sebut sebagai Salah Satu Kapolri Terbaik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Dalam sambutannya, Habiburokhman menyebut Listyo Sigit sebagai salah satu Kepala Kepolisian Republik Indonesia terbaik sepanjang sejarah. Pernyataan tersebut disampaikan sebelum dirinya membacakan laporan hasil pembahasan RUU Polri di hadapan peserta rapat.

“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” kata Habiburokhman.

Pernyataan itu langsung disambut tepuk tangan peserta rapat. Sementara itu, Jenderal Listyo Sigit yang hadir dalam sidang paripurna terlihat tersenyum sambil menggelengkan kepala.

Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU Polri dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Komisi III DPR disebut telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat. Selain itu, DPR juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi guna mendapatkan pandangan akademisi, pakar hukum, ahli kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat sipil, hingga mahasiswa.

Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum panitia kerja (Panja) menyelesaikan tugasnya.

“Akhirnya setelah pembahasan intensif, panja menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.

Panja RUU Polri bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, serta delapan DIM substansi baru.

Habiburokhman menyebut terdapat delapan pokok perubahan penting dalam revisi UU Polri.

Pertama, penegasan arah transformasi Polri agar semakin terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam melayani masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih modern dan terbuka.

Ketiga, menjamin netralitas serta profesionalisme anggota Polri dalam sistem pembinaan karier dan tata kelola sumber daya manusia.

Keempat, memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan publik, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum.

Kelima, memperjelas aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Keenam, mengatur secara lebih rinci mengenai pemberhentian anggota dan batas usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi.

Ketujuh, memperkuat kurikulum pendidikan Polri yang berlandaskan nilai humanis, demokratis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kedelapan, memperkuat fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan pengambilan keputusan di tingkat panitia kerja, rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut menandai dimulainya sejumlah perubahan penting dalam tata kelola kelembagaan Polri, termasuk penguatan pengawasan, pembinaan sumber daya manusia, hingga penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru