Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tak Bisa Sembarangan


 Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tak Bisa Sembarangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat serta-merta ditempatkan pada jabatan sipil tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri sebagai respons atas kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat sipil terkait pengaturan penempatan anggota Polri di jabatan di luar institusi dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.

“Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,” ujar Listyo Sigit di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, penempatan anggota Polri di jabatan sipil juga harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta mengikuti mekanisme seleksi terbuka atau sistem merit.

“Dan harus mengikuti open bidding atau sistem merit. Jadi, bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta,” tegasnya.

Kapolri juga menambahkan bahwa penugasan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Jika tidak ada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, maka Polri tidak akan mengirimkan personelnya.

“Kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim,” tambahnya.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pemerintah menghormati kritik dari masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang Polri yang baru disahkan.

Ia menegaskan bahwa mekanisme hukum tetap terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira, begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, bisa dilakukan uji di Mahkamah Konstitusi, baik formil maupun materiil. Jadi, saya kira, kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah ketentuan mengenai penempatan anggota Polri aktif di jabatan di luar institusi.

Dalam Pasal 28A ayat (1) disebutkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Adapun jabatan tersebut mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan tiga fungsi utama, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan publik, serta penegakan hukum.

Selain itu, Pasal 28A juga mengatur bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga, maupun melalui penugasan langsung dari presiden sesuai kebutuhan.

Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai mekanisme penempatan tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru