Loading
Orientasi PPPK dan CPNSD, Bupati Sikka Tugaskan 1.567 PPPK dan CPNSD Kabupaten Sikka untuk tagih pajak dan retribusi. (Foto: Diskominfo Sikka)
MAUMERE, ARAHKITA.COM – Dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH, menugaskan sebanyak 1.567 aparatur baru, terdiri dari 1.194 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 373 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) untuk membantu penagihan pajak serta validasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya.
Penugasan ini dilaksanakan selama masa orientasi pegawai, yang berlangsung dari 2 Juli hingga 31 Juli 2025, dan mencakup 28 desa dan kelurahan di Kabupaten Sikka.
Fokus Tugas: Pajak, Retribusi, dan Validasi Data PBB-P2
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sikka, Very, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa orientasi ini bukan sekadar pelatihan, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat kinerja pemungutan pajak daerah.
Seluruh PPPK dan CPNSD akan disebar ke wilayah yang telah ditentukan untuk:
Melakukan Penagihan PBB-P2
Melakukan validasi basis data PBB-P2
Melakukan pendataan ulang objek pajak melalui metode uji petik
Adapun 28 wilayah tersebut terdiri dari 13 kelurahan dan 15 desa, antara lain: Desa Lepolima, Desa Watugong, Desa Magepanda, Desa Waturia, Desa Nita, Desa Tebuk, Desa Geliting, Desa Waiara, Desa Namangkewa, Desa Tanaduen, Desa Watumilok, Desa Koting A, Koting B, Nele Lorang, dan Nelle Urung.
Dasar Penugasan Sesuai UU ASN
Langkah ini merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 98 Ayat (1), serta didukung oleh sejumlah Surat Tugas resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, dengan rincian sebagai berikut:
Surat Tugas Bapenda.879/408/2025:Menugaskan CPNSD untuk mendata dan mendaftar ulang objek pajak melalui uji petik di area parkir Toserba Fajar Timur Maumere.
Surat Tugas Bapenda.879/409/2025:Menugaskan PPPK untuk melakukan penagihan PBB-P2 dan validasi data di seluruh desa/kelurahan, dengan pendampingan satu staf Bapenda per wilayah.
Surat Tugas Bapenda.879/411/2025:Menugaskan PPPK untuk pendataan ulang titik parkir di tepi jalan umum.
Surat Tugas Bapenda.879/412/2025:Menugaskan CPNSD untuk melakukan uji petik terhadap warung makan, restoran, dan pedagang kaki lima guna memastikan omzet bulanan.
Menurut Very, uji petik ini penting untuk mengetahui potensi pajak jasa makanan dan minuman yang dikenakan tarif 10% dari total omset bulanan, sesuai regulasi yang berlaku.
“Setiap warung makan dan restoran akan diuji secara acak selama masa orientasi, untuk mendapatkan data ril yang jadi dasar pemungutan pajak daerah,” jelasnya.