Ingin Perpanjang SIM? Ini Info SIM Keliling Terbaru di Jakarta


  • Rabu, 25 Maret 2026 | 07:30
  • | News
 Ingin Perpanjang SIM? Ini Info SIM Keliling Terbaru di Jakarta Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling (TMC Polda Metro Jaya)

JAKARTA, ARAHKITA.COMDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik berbeda di Jakarta pada Rabu (25/3/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor utama.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi @tmcppoldametro, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:

  1. Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara – LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra
  5. Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau akan segera habis masa berlakunya.

Bagi pemilik SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa, diwajibkan untuk mengurus langsung ke kantor Satpas karena adanya perbedaan prosedur dan dokumen.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • SIM asli yang akan diperpanjang
  • KTP asli
  • Fotokopi masing-masing dokumen

Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan, yaitu:

  • Tes psikologi: Rp37.500
  • Asuransi: Rp50.000

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru