Kemendikbudristek: Usulan Kebutuhan Formasi Guru dari Pemda Belum Capai 50 Persen Kuota


  • Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30
  • | News
 Kemendikbudristek: Usulan Kebutuhan Formasi Guru dari Pemda Belum Capai 50 Persen Kuota Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani

JAKARTA, ARAHKITA.COM -Tahun ini pusat mengajukan kebutuhan formasi guru aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 419.146), namun hingga saat ini usulan kebutuhan ASN dari pemerintah daerah masih sangat minim, belum sampai 50 persen.

"Kemendikbudristek sudah mengajukan 419.146 formasi guru ASN dan PPPK, namun pemenuhannya tergantung usulan di tingkat pemerintah daerah. Sampai sekarang dari 419 ribu itu baru 170.649 usulan pemda, belum sampai 50 persen,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga (GTK) Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta, Sabtu (23/3).

 

Pemda hmenurut Nunuk, hanya mengusulkan formasi sebanyak 170.649 yang terdiri atas 150.031 untuk formasi PPPK, dan 20.618 untuk CPNS sehingga terdapat kekurangan 248.497 formasi dari total kebutuhan formasi guru ASN PPPK.

Nunuk menuturkan pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri belum maksimal sejak 2021 dan 2022, karena hanya 544.292 orang atau 43 persen yang lulus menjadi guru ASN PPPK dari total kebutuhan 1.244.961 orang.

Sampai dengan tahun 2023, jumlah guru ASN PPPK mencapai 774.999 orang, sehingga dengan total kebutuhan guru sebanyak 1.244.961 maka pada tahun ini akan ada 419.146 formasi yang seharusnya terpenuhi.

Pemda menurut Nunuk, enggan mengajukan formasi guru ASN PPPK karena adanya keterbatasan anggaran. Padahal, tahun ini pemda hanya bertugas mengusulkan formasi sedangkan soal gaji baru dilakukan pemda tahun depan.

“Sebenarnya untuk seleksi ASN PPPK ini, misalnya sekarang mengusulkan formasi itu untuk penggajian kan baru tahun depan,” katanya.

Nantinya ketika sudah mengusulkan formasi guru ASN PPPK dan mengetahui jumlah yang lulus, selanjutnya pemda bisa mengajukan kebutuhan anggaran untuk penggajian guru ASN PPPK kepada Kementerian Keuangan.

“Jadi bukan kalau nanti saya usulkan formasi untuk guru ASN PPPK, Dana Alokasi Umum -DAU- saya tahun ini tidak cukup untuk menggaji. Padahal menggaji guru ASN PPPK bukan sekarang,” kata Nunuk.

Nunuk menegaskan, justru tahun ini pemerintah pusat sedang membuka karpet merah selebar-lebarnya kepada para guru honorer agar mereka bisa menjadi guru ASN PPPK, sehingga jumlah formasi yang dibuka mencapai 419 ribu.

“Sekarang ini adalah karpet merah yang dibuka untuk menyelesaikan pengangkatan non ASN. Tahun ini adalah tahun karpet merah, angkat sebanyak banyaknya setelah itu pemda akan bersurat soal anggaran,” tegas Nunuk.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru