Jumat, 02 Oktober 2026

Pasca-Kericuhan di Banda Aceh, Aceh Minta Kepastian Mendagri soal Bendera Bulan Bintang


 Pasca-Kericuhan di Banda Aceh, Aceh Minta Kepastian Mendagri soal Bendera Bulan Bintang Forkopimda Aceh saat melakukan rapat koordinasi terkait keamanan dan ketertiban umum daerah, di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu (16/8/2026). ANTARA/HO/Humas Pemprov Aceh

BANDA ACEH, ARAHKITA.COM – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan kepastian hukum terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang.

Langkah tersebut menjadi salah satu kesepakatan dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Minggu (16/8/2026), sehari setelah terjadi kericuhan dalam peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperlukan agar tidak ada lagi perbedaan penafsiran mengenai status dan penggunaan Bendera Bulan Bintang di Aceh.

“Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri,” kata Nurlis Effendi di Banda Aceh, Minggu (16/8/2026).

Pemerintah Aceh dan DPRA Cari Kepastian Hukum

Rapat Forkopimda Aceh dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Pertemuan tersebut digelar setelah kericuhan terjadi saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh pada Sabtu (15/8/2026).

Dalam kegiatan itu, sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang selama ini identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Aparat keamanan kemudian melakukan penertiban terhadap aksi pengibaran bendera tersebut.

Situasi keamanan Aceh setelah peristiwa tersebut dilaporkan telah kembali kondusif. Meski demikian, perkembangan situasi masih menjadi perhatian pemerintah dan aparat keamanan.

Menurut Nurlis, Ketua DPRA Zulfadli dalam rapat Forkopimda turut menyampaikan bahwa Aceh sebenarnya telah memiliki aturan mengenai bendera dan lambang daerah melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Persoalannya, penerapan aturan tersebut, khususnya terkait Bendera Bulan Bintang, masih menimbulkan perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Karena itu, Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat meminta penjelasan serta kepastian hukum dari Kemendagri.

“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” ujar Nurlis dikutip Antara.

Enam Rekomendasi untuk Menjaga Kondusivitas Aceh

Selain membahas persoalan Bendera Bulan Bintang, rapat Forkopimda Aceh juga menghasilkan enam rekomendasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban setelah kericuhan.

Rekomendasi tersebut antara lain menjaga Aceh tetap aman, damai, dan kondusif serta mengimbau semua pihak menahan diri agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Forkopimda juga mendorong agar setiap persoalan di Aceh lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog.

Komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur masyarakat juga dinilai penting untuk menjaga suasana tetap tenang.

Selain itu, komunikasi publik yang menenangkan perlu terus diperkuat. Forkopimda menegaskan bahwa perdamaian Aceh harus tetap menjadi fondasi bersama dalam pembangunan daerah.

Adapun persoalan Bendera Bulan Bintang menjadi rekomendasi terakhir, yakni Pemerintah Aceh dan DPRA akan melakukan konsultasi dengan Mendagri untuk memperoleh kepastian hukum.

Qanun Bendera Aceh Masih Menjadi Persoalan

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh mengatur Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.

Namun, ketentuan tersebut sejak disahkan pada 2013 masih menghadapi persoalan dalam penerapannya.

Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat telah membahas persoalan qanun tersebut sejak 2013, setelah Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap substansi aturan mengenai bendera dan lambang Aceh.

Kini, setelah kembali muncul polemik dan kericuhan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPRA memilih menempuh jalur konsultasi dengan Kemendagri.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai bagaimana aturan tentang Bendera Aceh harus diterapkan, sekaligus mencegah perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu persoalan baru di tengah masyarakat.

Bagi Aceh, kepastian hukum dinilai penting agar semangat perdamaian yang telah dibangun selama ini tetap terjaga dan kehidupan masyarakat dapat berlangsung aman serta kondusif.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru