Loading
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat menyampaikan keterangan terkait Paket Ekonomi Akselerasi 2025 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja lepas lainnya. Pemerintah melalui Paket Ekonomi Akselerasi 2025 memberikan keringanan berupa potongan 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa peserta hanya perlu membayar iuran sekitar Rp10.800 per bulan, sementara separuh sisanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Diskon ini berlaku selama enam bulan pertama.
“Peserta cukup bayar separuh, sisanya dibayarkan BPJS,” ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Program ini masuk dalam poin keempat Paket Ekonomi Akselerasi 2025 yang menyasar Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), mulai dari pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, kurir, hingga sopir logistik.
Saat ini sudah ada sekitar 200 ribu pekerja yang memanfaatkan program tersebut. Pemerintah menargetkan jumlah peserta bisa mencapai 731.361 orang dengan perluasan ke sektor informal lain, seperti petani, pedagang, hingga pekerja harian.
Baca juga:
Pemerintah Hitung Ulang Skema Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Harapan Baru bagi Jutaan PesertaTak hanya keringanan iuran, manfaat yang diberikan juga cukup besar. Peserta akan mendapatkan perlindungan sosial berupa santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat hingga 56 kali upah, manfaat jaminan kematian senilai Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan total Rp174 juta.
Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar. Dengan adanya insentif ini, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang memiliki perlindungan sosial memadai sehingga lebih aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari dilansir Antara.