Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis ke Rp2,34 Juta per Gram


 Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis ke Rp2,34 Juta per Gram Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One Jakarta Pusat. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Harga emas batangan produksi Antam mengalami sedikit koreksi pada hari Senin (24/11/2025). Menurut data dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam per gram turun sebesar Rp1.000 dari posisi sebelumnya Rp2.341.000 menjadi Rp2.340.000. 

Sementara itu, harga jual kembali (buy-back) juga turun ke angka Rp2.201.000 per gram. 

  • Pecahan emas yang tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram ikut tercatat dengan harga masing-masing. Berikut rincian harga jual emas Antam per Senin (24 November 2025): 

    0,5 gram: Rp1.220.000

  • 1 gram: Rp2.340.000
  • 2 gram: Rp4.620.000
  • 3 gram: Rp6.905.000
  • 5 gram: Rp11.475.000
  • 10 gram: Rp22.895.000
  • 25 gram: Rp57.112.000
  • 50 gram: Rp114.145.000
  • 100 gram: Rp228.212.000
  • 250 gram: Rp570.265.000
  • 500 gram: Rp1.140.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.280.600.000

Ketentuan Pajak dan Transaksi

Transaksi penjualan emas batangan Antam ke publik dan buy-back tunduk pada regulasi pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 % untuk pemegang NPWP dan 0,9 % untuk non-NPWP. 

Untuk penjualan kembali oleh pemilik emas kepada Antam (buy-back) dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 % bagi pemegang NPWP dan 3 % untuk non-NPWP, dan potongan ini langsung dipotong dari nilai buy-back. 

Mengapa Penurunan Hanya Tipis?

Pergerakan harga emas yang hanya turun Rp1.000 per gram bisa dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar, kondisi pasar logam mulia secara global, serta daya beli masyarakat dalam negeri. Meskipun penurunannya kecil, tetap menjadi sinyal bahwa pemantauan terhadap emas sebagai aset investasi masih penting dikutip Antara.

Tips bagi Investor dan Pembeli Fisik

  • Meskipun turun tipis, jika Anda berencana membeli pecahan besar (misalnya 100 gram ke atas), tetap cek harga harian sehingga bisa memilih waktu yang tepat.
  • Pertimbangkan buy-back, terutama jika Anda sudah memiliki emas dan ingin melepasnya — perhatikan potongan pajaknya agar tidak kaget.
  • Simpan bukti pembelian dan sertifikat (jika ada) untuk memudahkan proses penjualan kembali di kemudian hari dan memastikan keaslian produk.
  • Bandingkan harga dari berbagai penyedia resmi agar mendapatkan penawaran terbaik — namun pastikan adalah produk legal dan tercatat resmi.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru