Loading
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam. Salah satu langkah paling nyata: pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Prasetyo, keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang berlangsung secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, dalam rapat itu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan, terutama yang beroperasi di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari total 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan tercatat sebagai pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman, dengan luasan konsesi mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).Prasetyo menegaskan, pencabutan izin ini menjadi bagian dari komitmen awal pemerintahan Prabowo–Gibran untuk memastikan kegiatan ekonomi yang bersandar pada sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
“Pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo dikutip Antara.
Ia juga menekankan, penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya pemerintah untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam benar-benar membawa manfaat untuk publik.
“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.