Loading
Ilustrasi - Kantor OJK. (Beritasatu)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Praktik ini berlangsung cukup lama, yakni sejak 2016 hingga 2022.
Tiga pihak yang dikenai sanksi terdiri dari satu korporasi dan dua individu. Mereka adalah PT Dana Mitra Kencana, serta dua pelaku perorangan berinisial MLN dan UPT. Dalam aksinya, ketiganya terbukti menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk menggerakkan harga saham IMPC secara tidak wajar di pasar modal.
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa manipulasi dilakukan dengan memanfaatkan investor-investor yang sejak awal telah dikendalikan oleh para pelaku.
Baca juga:
OJK Pastikan Tak Ada Potensi Bank Rush Meski Rupiah Melemah, Kondisi Perbankan Tetap Solid“Kedua kelompok, baik korporasi maupun individu, menggunakan puluhan nominee atau rekening efek yang memang disiapkan sejak awal untuk melakukan manipulasi transaksi saham IMPC,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2025).
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa PT Dana Mitra Kencana menggunakan 17 rekening efek, sementara MLN dan UPT mengendalikan 12 rekening efek lainnya untuk menjalankan skema manipulasi harga saham tersebut.
Tak hanya itu, OJK juga mengungkap adanya pola “patungan saham” yang digunakan para pelaku. Dalam skema ini, MLN dan UPT berperan sebagai penyedia dana awal untuk transaksi pembelian saham. Setelah harga saham bergerak sesuai skenario, dana hasil penjualan kemudian ditarik kembali oleh pihak pengendali melalui belasan rekening efek yang telah disiapkan.
“Pihak yang mengendalikan transaksi berperan signifikan, mulai dari menyediakan dana awal agar transaksi beli bisa dilakukan, hingga menerima kembali dana hasil penjualan saham dari rekening-rekening yang mereka kuasai,” jelas Hasan dikutip Antara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan ketiga pihak tersebut melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Atas pelanggaran tersebut, total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan kepada seluruh pelaku mencapai Rp5,7 miliar,” tegas Hasan.