Selasa, 29 September 2026

KSPI Minta Tiga PP Omnibus Law Dicabut, Soroti Pesangon dan Outsourcing


 KSPI Minta Tiga PP Omnibus Law Dicabut, Soroti Pesangon dan Outsourcing Koalisi buruh mengikuti audiensi dengan DPR RI membahas RUU Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah dan DPR mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Permintaan itu disampaikan saat audiensi dengan DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Tiga aturan yang diminta dicabut tersebut adalah PP Nomor 34 Tahun 2021, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menurut Said, ketiga PP tersebut perlu dievaluasi karena dinilai masih menimbulkan persoalan bagi pekerja, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, hubungan kerja, dan sistem pengupahan.

“Nah, ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36,” kata Said dalam audiensi dengan DPR RI.

Soroti Pesangon Pekerja yang Terkena PHK

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian KSPI adalah ketentuan mengenai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK karena alasan efisiensi.

Said menilai ketentuan tersebut memungkinkan pekerja memperoleh pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurut dia, aturan mengenai PHK perlu dibenahi dalam RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas.

Ketiga PP tersebut memang memiliki ruang lingkup berbeda. PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur penggunaan tenaga kerja asing, sedangkan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK. Sementara itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur tentang pengupahan.

Buruh Minta Upah Layak, Bukan Upah Murah

Selain meminta pencabutan tiga PP tersebut, Said menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Ia berharap aturan baru dapat menjamin pekerja memperoleh upah yang layak, bukan sekadar mempertahankan konsep upah murah.

Said juga meminta agar hubungan kerja tidak dibangun dengan konsep easy hiring dan easy firing, yang menurutnya dapat membuat posisi pekerja semakin rentan.

“RUU Ketenagakerjaan harus mengatur agar upah pekerja menjadi layak, bukan upah murah,” ujarnya.

KSPI Soroti Sistem Outsourcing

Persoalan outsourcing atau alih daya juga menjadi perhatian serikat pekerja.

Said meminta istilah outsourcing dihapus dalam RUU Ketenagakerjaan. Namun, jika sistem tersebut tetap dipertahankan, ia meminta penggunaannya dibatasi sesuai dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, pembatasan diperlukan agar sistem alih daya tidak semakin memperlemah kepastian dan perlindungan pekerja.

Tidak Semua Aturan Omnibus Law Harus Dihapus

Meski meminta tiga PP dicabut, Said menegaskan bahwa KSPI tidak bermaksud menghapus seluruh ketentuan yang dianggap baik dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satu aturan yang dinilai positif adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, terdapat koreksi tahun dalam bahan awal: aturan JKP adalah PP Nomor 37 Tahun 2021, bukan PP Nomor 37 Tahun 2027. PP tersebut mengatur penyelenggaraan program JKP dan kemudian diubah melalui PP Nomor 6 Tahun 2025.

“Saya rasa itu bisa dijadikan rujukan utama juga di dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” kata Said dikutip Antara.

Bagi serikat pekerja, pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk membangun regulasi yang dinilai lebih mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Dengan demikian, aturan ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja mendapatkan perlindungan, upah yang layak, serta kepastian dalam hubungan kerja.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru