Loading
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA/Putu Indah Savitri
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, dengan fokus utama pada penataan ulang sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan praktik outsourcing. Kebijakan ini disebut akan membawa perubahan signifikan bagi dunia kerja di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan PKWT dan tenaga alih daya akan dimasukkan secara eksplisit ke dalam UU Ketenagakerjaan yang sedang disusun pemerintah.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Pembatasan PKWT dan outsourcing nantinya akan diatur di dalam undang-undang tersebut,” ujar Airlangga saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Langkah ini tidak lepas dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam perjanjian tersebut, Indonesia diminta menyusun aturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan alih daya, serta memperketat durasi PKWT.
Amerika Serikat juga mengusulkan agar PKWT dibatasi maksimal satu tahun. Setelah masa kontrak tersebut berakhir, pekerja harus diangkat sebagai karyawan tetap atau hubungan kerja dihentikan. Ketentuan ini jelas berbeda dengan aturan sebelumnya.Sebagai perbandingan, Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 masih mengizinkan PKWT hingga lima tahun, termasuk perpanjangan. Perbedaan inilah yang kini tengah dievaluasi pemerintah dalam penyusunan regulasi baru.
Airlangga juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Seluruh substansi yang terdampak putusan tersebut, kata dia, akan diintegrasikan ulang dalam UU Ketenagakerjaan baru.
“Beberapa pasal sudah dibatalkan MK, sehingga semuanya akan dimonitor dan diintegrasikan kembali ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” jelasnya dikutip Antara.
Di sisi lain, Airlangga juga mengonfirmasi perkembangan hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat. Tarif dagang Indonesia ke AS disebut turun dari 19 persen menjadi 15 persen, setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump.
Meski demikian, sebanyak 1.819 pos tarif, termasuk produk tekstil tertentu, tetap mendapatkan fasilitas tarif nol persen. Produk unggulan Indonesia seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang masuk dalam daftar pengecualian tersebut.
Tak hanya itu, Indonesia dan AS juga menyepakati penghapusan bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen Indonesia melalui skema kuota tertentu—sebuah peluang baru bagi industri padat karya nasional di tengah penataan ulang regulasi ketenagakerjaan.