Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta menyegel brankas berisi perhiasan di daerah Pluit. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Langkah tersebut dilakukan karena adanya dugaan toko belum memenuhi kewajiban administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan, termasuk bea masuk serta pajak seperti PPN dan PPh.
Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan masih bersifat administratif.
“Kemungkinan sasaran yang saat ini kita lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk maupun perpajakan, baik PPN atau PPh,” ujar Nugroho di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Nugroho, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses pengamanan administrasi agar pemeriksaan lebih mudah dilakukan, baik dari sisi kepabeanan maupun perpajakan.
“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan pemeriksaan dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan. Ini untuk mempermudah langkah selanjutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil temuan belum bisa dipublikasikan karena proses audit masih berjalan di kantor Bea Cukai dan Pajak.
“Temuan belum bisa kami sampaikan sekarang karena proses masih berjalan. Dalam waktu dekat tim akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” katanya.
Penindakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Bea Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa barang impor yang berada di dalam wilayah kepabeanan Indonesia.
Nugroho juga menyebutkan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan di satu lokasi.
“Saat ini ada tiga lokasi yang sedang kami lakukan pemeriksaan secara administratif,” ungkapnya.
Menteri Keuangan Soroti Dugaan Penyelundupan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menanggapi penindakan terhadap tiga toko perhiasan mewah, termasuk gerai yang menjual produk bermerek Tiffany & Co..
Ia menyebut adanya dugaan praktik penyelundupan dan underinvoicing atau pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
“Dicurigai ini selundupan atau tidak, diminta menunjukkan formulir perdagangannya, mereka tidak bisa menunjukkan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta.
Menurutnya, penyegelan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik yang merugikan penerimaan negara.
“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang tidak adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depan, hal seperti itu tidak bisa mereka lakukan lagi,” tegasnya.
Kementerian Keuangan memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut guna menjaga kepatuhan pelaku usaha serta mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.