Jumat, 21 Agustus 2026

Kejagung Periksa Saksi Meringankan Don Ritto dalam Kasus TPPU


 Kejagung Periksa Saksi Meringankan Don Ritto dalam Kasus TPPU Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus bergulir.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 kini memeriksa seorang saksi yang memberikan keterangan meringankan tersangka Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Penyidik memeriksa seorang saksi yang meringankan DR (Don Ritto) untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Selain saksi yang meringankan Don Ritto, penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta.

Dalami Alat Bukti dan Aset

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas para saksi maupun materi yang didalami dalam pemeriksaan.

Anang memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Kejaksaan Agung, kata dia, juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dikutip Antara.

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.

Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Kejagung Tangani Sejumlah Perkara Limpahan Polri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri.Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.

Kemudian, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Pemeriksaan saksi yang meringankan Don Ritto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Kejaksaan Agung menyatakan perkembangan perkara akan terus disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru