Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri). ANTARA/Ilham Kausar.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi dalam sebuah kegiatan di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara, memasuki tahap baru.
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Dari empat tersangka, dua orang, yakni RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka,” kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Iman, RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026). Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Berawal dari Lima Laporan Masyarakat
Perkara ini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8/2026).
Sementara itu, peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan festival musik The Sounds Project, Eco Park Ancol.
Dari hasil penyidikan awal, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut.
RES disebut berperan sebagai pembawa acara atau host yang memandu interaksi di depan stan.
Sementara itu, I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.
Dalam kegiatan tersebut, M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.
Polisi menilai rangkaian tindakan tersebut perlu diproses secara hukum berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.
Polisi Amankan Rekaman Video
Dalam penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima flashdisk yang berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK ketika peristiwa berlangsung.
Selain barang bukti, penyidik telah memeriksa lima orang pelapor serta sejumlah saksi dari berbagai pihak.
Mereka antara lain berasal dari pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, dan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Libatkan Sejumlah Ahli
Untuk mendalami perkara, Polda Metro Jaya juga melibatkan sejumlah ahli.
Penyidik akan meminta keterangan dari ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang akan menguji kandungan alkohol.
Keterlibatan berbagai ahli tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan fakta, konteks, bukti digital, serta aspek hukum dalam perkara tersebut.
Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disebut telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Pasal 300 mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan permusuhan, kebencian, atau hasutan berdasarkan agama atau kepercayaan, sementara Pasal 301 mengatur penyiaran atau penyebarluasan rekaman yang memuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300.
Polisi Minta Masyarakat tidak Sebarkan Video
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ikut memperkeruh situasi dengan menyebarluaskan kembali video kejadian yang dinilai mengandung unsur provokatif.
Polisi meminta masyarakat menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Budi dikutip Antara.
Kasus dugaan penistaan agama di Ancol tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Catatan: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menentukan seseorang bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.