Pekan Ini Karyawan PHK Freeport Ajukan Gugatan Class Action


 Pekan Ini Karyawan PHK Freeport Ajukan Gugatan <i>Class Action</i> Ribuan karyawan mogok kerja Freeport yang di PHK saat menggelar aksi demo di Kantor Pusat Pemerintahan Pemkab Mimika-Provinsi Papua, 17 Mei 2017 silam. (Arahkita/Heli Sdp)

TIMIKA, ARAHKITA.COM - Karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang di PHK pasca melakukan mogok kerja akan mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan ini.

Gugatan yang diajukan untuk melawan pemblokiran layanan BPJS Kesehatan yang diisnyalir dilakukan secara sepihak.

Kuasa Hukum karyawan mogok kerja PT Freeport, Nurkholis Hidayat menyebutkan, 15 karyawan mogok telah meninggal dunia lantaran kepesertaan BPJS Kesehatannya telah dinonaktifkan.

Akibatnya, para karyawan tidak dapat dan tidak mampu membayar biaya pengobatan.

“Laporan dan data dari SPSI Kabupaten juga katakan sudah ada 15 karyawan mogok kerja meninggal dunia. Untuk itu, kami ajukan gugatan class action,” kata Nurkholis dari Lokataru Law and Human Right Office kepada media ini, pekan lalu.

Sebelumnya, seorang buruh, Irwan Dahlan, dilaporkan meninggal dunia karena sakit dan tak mampu membiayai pengobatan lantaran tidak bisa menggunakan hak kartu BPJS Kesehatan.

Kasus tersebut mengharuskan Siti Khalimah, istri almarhm Irwan Dahlan menuntut BPJS Kesehatan Pusat sebagai tergugat I, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika sebagai tergugat II, serta PT Freeport Indonesia sebagai tergugat III atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Para pihak katanya telah melakukan proses mediasi di Jakarta pada Selasa (24/4/2018) lalu. Namun mediasi itu tidak mencapai kesepakatan apapun (deadlock), sehingga Siti Khalimah melanjutkan proses melalui jalur hukum perdata. (Heli Sdp)

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru