Komisi II DPR Segera Menyikapi Masalah E-KTP


 Komisi II DPR Segera Menyikapi Masalah E-KTP Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (Breakingnews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mewacanakan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mendalami persoalan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tercecer di beberapa tempat.

Namun, dia menilai sebelum Panja KTP Elektronik digulirkan, lebih baik Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan persoalan tersebut.

"Komisi II DPR akan segera menyikapi masalah KTP elektronik tersebut, baik melalui raker maupun bentuk panja," kata Baidowi di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Kalaupun dibentuk Panja KTP-el, menurut dia, statusnya sama dengan panja yang sudah dibentuk di Komisi II DPR agar sebuah kasus tidak terulang kembali.

Menurut Baidowi, kalau permasalah sudah dapat diselesaikan di tingkat raker, tidak perlu lagi dibentuk panja karena keduanya tujuannya sama, yaitu agar kasus e-KTP terang benderang dan ada penyelesaian konkret.

"Terkait pengungkapan kasus e-KTP, bisa saja Komisi II DPR rapat pada masa reses karena pada hari Kamis (13/12/2018) sudah reses," ujarnya.

Baidowi mengatakan bahwa e-KTP merupakan tanggung jawab nasional dari Kemendagri. Namun, masalah e-KTP tercecer terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) di bawah pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa Dinas Dukcapil bukan lembaga struktural di bawah Kemendagri, melainkan di bawah pemda sehingga bisa saja Kemendagri sudah perintah kepada kepala daerah tetapi operasional di lapangan tidak sesuai.

"Beda dengan Kepolisian, kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, KPU, dan Bawaslu yang sifatnya struktural hingga ke daerah," katanya.

Sebelumnya, KTP elektronik yang sudah dan akan habis masa berlakunya ditemukan tercecer di sekitar Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/12/2018) siang.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa temuan KTP-el tercecer di Pondok Kopi, Jakarta Timur adalah masalah pidana.

"Semua ini murni tindak pidana, tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan pemilu," ujar Zudan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Zudan memastikan blangko yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka, Jakarta dan di toko platform jual beli daring adalah KTP-el palsu.

Sementara itu, ribuan keping yang ditemukan di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur adalah KTP-el yang dicetak pada periode 2011 sampai dengan 2013 dan sudah tidak berlaku alias kedaluwarsa.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru