Loading
Ilustrasi - Cegah Kepadatan di Pelabuhan Merak, Polri Pisahkan Sepeda Motor dan Angkutan Barang (FOTO:MNC Media)
CILEGON, ARAHKITA.COM — Kepolisian mulai menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di kawasan Pelabuhan Merak dan sekitarnya. Kebijakan ini dijalankan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mencegah penumpukan kendaraan di titik-titik krusial penyeberangan.
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dan telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha angkutan. Fokus pembatasan ditujukan pada kendaraan sumbu tiga ke atas serta angkutan barang non-esensial selama masa posko pengamanan berlangsung.
“Sejak awal kami lakukan sosialisasi agar pengusaha angkutan memahami aturan ini. Tujuannya satu: arus lalu lintas di Merak, Ciwandan, hingga Bojonegara tetap lancar,” ujar Ridwan, Minggu (22/2/2026).
Pembatasan berlaku di ruas Tol Tangerang–Merak maupun jalur arteri. Meski begitu, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok (sembako) serta bantuan bencana tetap diperbolehkan melintas demi menjaga kelancaran distribusi logistik.
Untuk mengantisipasi kemacetan, kepolisian juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas. Jika terjadi antrean panjang di Pelabuhan Ciwandan, kendaraan akan dialihkan ke Pelabuhan Bojonegara (BBJ). Bila kepadatan masih meningkat, Pelabuhan DBS disiapkan sebagai opsi terakhir.
Tak hanya itu, kantong parkir atau buffer zone juga disediakan di kawasan Indah Kiat untuk mendukung operasional Pelabuhan Merak. Sementara di Pelabuhan Ciwandan, area parkir diperluas khusus bagi kendaraan roda dua agar proses penyeberangan tetap optimal.
“Langkah ini kami lakukan agar pemudik merasa aman dan nyaman, serta arus kendaraan di seluruh pelabuhan Cilegon tetap terkendali,” pungkas Ridwan dikutip Antara.