Loading
Ilustrasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi (RPTR) Daftar Pemilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Arahkita/Dominikus Lewuk)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi (RPTR) Daftar Pemilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung KPK Jl. Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019) siang ini.
Informasi yang dihimpun media ini, KPU juga mengundang pihak-pihak lain seperti Komisi II DPR RI , Kemendagri, Bawaslu, DKPP serta para stakeholder kepemiluan lainnya TNI/Polri, Komnas Ham, Kemlu, Kemensos, TKN 01, BPN 02 juga Partai Politik Peserta Pemilu 2019 beserta NGO.
"Besar harapan rekan media dapat hadir meliput kegiatan tersebut. Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih," tulis Humas KPU RI yang diterima awak media,Senin (8/4/2019) pagi, hari ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konsititusi ( MK) telah membacakan putusan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (28/3/2019).
Pun, salah satu perkara yang disidangkan bernomor 20/PUU-XVII/2019, yang diajukan oleh tujuh pemohon. Mereka adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Berikut empat poin putusan tersebut
1. Suket diperbolehkan untuk mencoblos Pertama, uji materi terhadap Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih. Menurut pemohon, pasal itu membuat pemilih yang tidak memiliki e-KTP dengan jumlah sekitar 4 juta orang berpotensi kehilangan suara. Selain itu, MK memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos.
2. Pemilih tertentu diperbolehkan pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum pencoblosan. Dalam poin ini MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih (coblos-red) dapat mengajukannya paling lambat 7 hari sebelumnya.
3. MK memperpanjang waktu penghitungan suara di TPS . Bahwa, MK memperpanjang waktu penghitungan suara Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00.
Sebelumnya, Pasal 383 ayat (2) mengatur tentang penghitungan suara yang harus selesai di hari yang sama dengan proses pemungutan, adapun, dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara, kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta.
4. MK tegaskan KPU bisa membangun TPS Tambahan dari DPTbAdapun, pasal lain yang digugat adalah pasal 350 ayat (2) UU Pemilu. Di sini pemohon menyebutkan bahwa pembentukan TPS yang sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) berpotensi mengganggu hak pilih sebagian orang. Bahwa, pemohon pun meminta dibuatkan TPS khusus untuk mengakomodasi pemilih yang pindah seperti dalam data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Namun, MK merasa pasal tersebut tidak sesuai dengan gugatan pemohon. Akan tetapi, MK memahami semangat pemohon agar pemilih yang pindah juga dilayani hak pilihnya dengan dibuatkan TPS tambahan.
MK mengatakan, pemilih dalam DPTb pun merupakan bagian dari DPT, sehingga tidak terpisahkan. Artinya, DPTb juga menjadi basis data dalam pembentukan TPS. Karenanya, MK menegaskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.
Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, dengan adanya putusan demikian, maka apabila data pemilih dalam DPT dan DPTb memang membutuhkan penambahan TPS maka sesuai dengan wewenang KPU untuk mengatur jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 350 ayat (5) UU Pemilu, KPU dapat membentuk TPS tambahan sesuai dengan data DPTb.