Jumat, 21 Agustus 2026

Kasus Agraria di Bogor Berlanjut, Warga Sukajaya Minta Negara Hadir Lindungi Petani


 Kasus Agraria di Bogor Berlanjut, Warga Sukajaya Minta Negara Hadir Lindungi Petani Kasus Agraria di Bogor Berlanjut, Warga Sukajaya Minta Negara Hadir Lindungi Petani. (Foto: Lentera Indonesia)

BOGOR, ARAHKITA.COM – Konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Warga bersama Tim Hukum Aliansi Sukajaya Melawan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga serta mewujudkan reforma agraria yang berpihak kepada masyarakat.

Pada 17 Juni 2026, dua warga Desa Sukajaya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Bogor. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan setelah terjadi aktivitas pengukuran lahan oleh pihak yang terkait dengan PT Prima Mustika Candra (PMC) di kawasan Kampung Sinarwangi pada Oktober 2025.

Menurut Tim Hukum Aliansi Sukajaya Melawan, proses hukum yang menjerat warga berpotensi mengancam perjuangan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup dan mempertahankan ruang hidup yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Warga Klaim Telah Merawat Lahan Selama Puluhan Tahun

Aliansi menyebut masyarakat Desa Sukajaya telah lama menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan. Berbagai komoditas seperti jagung, cabai, ubi jalar, kopi, kangkung, bayam hingga timun dibudidayakan warga sebagai sumber penghidupan.

Selain bertani, warga juga aktif menjaga kawasan lingkungan di sekitar kaki Gunung Salak. Upaya yang dilakukan antara lain penghijauan lereng perbukitan, pelestarian mata air, hingga mendorong lahirnya regulasi desa terkait perlindungan sumber air.

Kelompok Tani Hutan (KTH) Maduhur yang berada di wilayah tersebut bahkan disebut beberapa kali memperoleh penghargaan atas hasil pertanian dan perkebunannya.

Bagi warga, aktivitas tersebut bukan hanya soal ekonomi, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan mempertahankan hak hidup masyarakat pedesaan.

Soroti Perpanjangan SHGB yang Akan Berakhir pada 2027

Dalam keterangannya, Aliansi juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim dimiliki PT PMC dan akan berakhir pada 10 Maret 2027.

Mereka menilai perpanjangan hak tersebut harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang telah tinggal dan mengelola kawasan itu jauh sebelum hak tersebut diterbitkan.

Menurut Aliansi, warga Desa Sukajaya telah menetap dan membangun kehidupan di wilayah tersebut sejak sebelum tahun 1960. Karena itu, sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat dinilai perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian konflik.

Selain itu, kawasan Tamansari juga memiliki fungsi strategis dalam tata ruang Kabupaten Bogor, termasuk sebagai kawasan pertanian, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta jalur evakuasi bencana yang berada di sekitar kawasan konservasi Gunung Halimun Salak.

Khawatir Terjadi Penggusuran Paksa

Aliansi Sukajaya Melawan menilai kasus yang sedang berjalan berpotensi mengarah pada ancaman penggusuran paksa terhadap warga.

Mereka menegaskan bahwa masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan berhak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian tenurial.

Ketidakjelasan status tersebut dinilai dapat membuka ruang terjadinya penggusuran yang berdampak pada hilangnya tempat tinggal, sumber penghidupan, dan akses terhadap tanah.

Dalam perspektif hak asasi manusia, penggusuran paksa dipandang sebagai tindakan yang harus dicegah dan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, serta menjamin hak-hak masyarakat terdampak.

Dinilai Berdampak pada Ketahanan Pangan

Aliansi juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan komersial berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.

Masyarakat Sukajaya selama ini mengelola lahan produktif yang menghasilkan berbagai komoditas pertanian. Jika lahan tersebut beralih fungsi menjadi kawasan permukiman atau proyek komersial, maka kapasitas produksi pangan lokal dikhawatirkan akan menurun.

Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah mempertimbangkan aspek lingkungan, tata ruang, dan keberlanjutan pangan dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan di wilayah Tamansari. 

Lima Tuntutan Warga Sukajaya

Melalui siaran persnya, Tim Hukum Aliansi Sukajaya Melawan menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait.

Pertama, meminta Presiden Republik Indonesia menjamin perlindungan masyarakat dari konflik agraria dan penggusuran paksa serta mendorong pelaksanaan reforma agraria yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Kedua, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menyelesaikan konflik dengan mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan oleh warga dan para petani di Kecamatan Tamansari.

Ketiga, meminta Bupati Bogor menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan intimidasi dan potensi penggusuran serta tidak menerbitkan kebijakan yang berpotensi mempercepat alih fungsi lahan.

Keempat, mendesak Kapolres Bogor menghentikan proses hukum terhadap warga yang dilaporkan dalam perkara tersebut dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang sebelumnya dialami warga.

Kelima, meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan serta mengeluarkan rekomendasi terkait konflik agraria yang terjadi di Desa Sukajaya.

Bagi warga, konflik yang berlangsung selama puluhan tahun ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan perjuangan mempertahankan ruang hidup, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan masyarakat pedesaan di kawasan penyangga kaki Gunung Salak.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru