Kamis, 01 Oktober 2026

Update Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak PPh 22


 Update Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak PPh 22 Arsip foto Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setia

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harga emas batangan Antam kembali naik pada Jumat (20/2/2026) pagi, 20 Februari 2026. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, pukul 08.51 WIB, harga emas 1 gram tercatat Rp2.944.000, meningkat Rp28.000 dari harga sebelumnya Rp2.916.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam juga naik menjadi Rp2.725.000 per gram. Pihak Antam mengingatkan bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.

“Pembelian dan penjualan emas batangan di Antam selalu disertai ketentuan pajak yang berlaku. Ini penting diperhatikan agar investor atau pembeli memahami total biaya,” ujar perwakilan PT Antam Tbk.

Transaksi jual emas dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi pembelian emas batangan lebih dari Rp10 juta, tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai buyback. Sedangkan untuk pembelian emas, tarif PPh 22 adalah 0,45 persen untuk NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong disertakan.

Berikut daftar harga emas Antam terbaru per pecahan:

0,5 gram: Rp1.522.000

1 gram: Rp2.944.000

2 gram: Rp5.828.000

3 gram: Rp8.717.000

5 gram: Rp14.495.000

10 gram: Rp28.935.000

25 gram: Rp72.212.000

50 gram: Rp144.345.000

100 gram: Rp288.612.000

250 gram: Rp721.265.000

500 gram: Rp1.442.320.000

1.000 gram: Rp2.884.600.000

Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi investor dan masyarakat yang ingin menabung emas, terutama dengan adanya potongan pajak PPh 22 yang berlaku.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru