Loading
Mendag Budi Santoso. (Antaranews/Antara/HO-Kemendag)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya terhadap Uni Eropa kepada World Trade Organization melalui Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB). Langkah ini diambil setelah Uni Eropa dinilai belum memenuhi kewajibannya terkait sengketa minyak sawit.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan permohonan tersebut diajukan karena Uni Eropa tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan mereka sesuai putusan Panel Sengketa Minyak Sawit WTO dalam perkara DS593.
Menurut Budi, kebijakan penangguhan konsesi tersebut akan difokuskan pada sektor barang, namun tidak menutup kemungkinan juga diterapkan pada sektor lainnya apabila diperlukan.
Ia menegaskan pemerintah akan memastikan perhitungan kerugian dilakukan secara cermat agar langkah yang diambil tetap efektif. Pada saat yang sama, Indonesia juga tetap menjaga hubungan bilateral dengan Uni Eropa.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan pasal 22.2 dalam Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes atau DSU WTO. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada negara anggota untuk meminta penangguhan konsesi apabila pihak lain tidak mematuhi putusan sengketa perdagangan.
Budi menjelaskan Uni Eropa tidak hanya gagal menyesuaikan kebijakan terkait minyak sawit, tetapi juga tidak memberikan kompensasi yang seimbang kepada Indonesia akibat ketidakpatuhan terhadap putusan WTO tersebut.
Melalui mekanisme ini, Indonesia dapat meminta kewenangan kepada DSB WTO untuk melakukan penangguhan konsesi sebagai upaya menjaga hak Indonesia jika Uni Eropa terus tidak mematuhi keputusan panel.
Pemerintah juga menegaskan langkah ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta mendapatkan dukungan dari pelaku industri kelapa sawit nasional.
Dukungan tersebut datang antara lain dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia.
Menurut pemerintah, kebijakan Uni Eropa yang membatasi produk sawit telah menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha Indonesia setiap tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor.