Indonesia Tetap Impor Minyak Rusia Meski Relaksasi Sanksi AS Berakhir


 Indonesia Tetap Impor Minyak Rusia Meski Relaksasi Sanksi AS Berakhir Arsip - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara). (ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia memastikan proses impor minyak mentah dari Rusia tetap berjalan meskipun relaksasi sanksi Amerika Serikat terhadap penjualan minyak Rusia resmi berakhir pada 16 Mei 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga ketahanan energi nasional di tengah situasi geopolitik global yang terus berubah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan komunikasi dan proses kerja sama dengan Rusia masih terus berlangsung hingga saat ini.

“Masih tetap berproses. Kemarin Pak Wamen kembali dari sana, jadi proses tetap berjalan,” ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Laode, Indonesia memiliki prinsip politik luar negeri bebas aktif sehingga tetap membuka hubungan kerja sama dengan berbagai negara, termasuk Rusia. Ia juga menyinggung posisi Indonesia sebagai anggota BRICS yang memperkuat hubungan ekonomi dengan negara-negara berkembang lainnya.

“Intinya, secara negara kita kan bebas aktif. Apalagi kita juga anggota BRICS,” katanya dikutip Antara.

Pemerintah menilai impor minyak mentah dari Rusia menjadi salah satu opsi strategis untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional, terutama di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari realisasi komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia yang direncanakan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM) tetap aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun sektor industri nasional.

Di sisi lain, dinamika kebijakan Amerika Serikat terhadap ekspor minyak Rusia juga ikut menjadi perhatian dunia.

Sebelumnya, Departemen Keuangan AS pada 14 April 2026 mengumumkan penghentian pengecualian sanksi terhadap minyak Iran. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya 17 April 2026, pemerintah AS mengeluarkan lisensi umum yang masih mengizinkan penjualan minyak Rusia yang telah dimuat ke kapal hingga 16 Mei 2026.

Dengan berakhirnya relaksasi tersebut, perdagangan minyak Rusia kini kembali dibayangi aturan sanksi yang lebih ketat dari Amerika Serikat.

Meski demikian, Indonesia menegaskan kebijakan energi nasional tetap difokuskan pada upaya menjaga keamanan pasokan energi dan stabilitas kebutuhan dalam negeri.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru