Perang Melawan Illegal Fishing, KKP Gagalkan Kerugian Negara hingga Rp16,6 Triliun


 Perang Melawan Illegal Fishing, KKP Gagalkan Kerugian Negara hingga Rp16,6 Triliun Perang Melawan Illegal Fishing, KKP Gagalkan Kerugian Negara hingga Rp16,6 Triliun. (Ilustrasi AI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Upaya pemerintah memberantas praktik penangkapan ikan ilegal terus menunjukkan hasil signifikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menindak sebanyak 1.210 kapal yang terlibat dalam praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing sepanjang 2021 hingga Mei 2026.

Dari berbagai tindakan penegakan hukum tersebut, KKP berhasil mencegah potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp16,6 triliun.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan IUU Fishing bukan hanya soal menjaga hasil tangkapan ikan, tetapi juga bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan maritim Indonesia.

Dalam Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Jumat (5/6/2026), ia mengatakan praktik pencurian ikan merupakan ancaman serius yang dapat merugikan negara sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi mendatang.

"IUU Fishing bukan sekadar pencurian ikan biasa. Praktik ini merupakan ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Karena itu, PSDKP terus berada di garis depan untuk memastikan kekayaan laut Indonesia dapat dikelola secara mandiri, profesional, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujarnya.

Penyelundupan Ikan Napoleon Digagalkan

Sebagai contoh terbaru, KKP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,2 ton ikan napoleon yang akan dikirim ke Hong Kong pada 29 Mei 2026.

Kasus tersebut melibatkan kapal asing berbendera Sao Tome and Principe yang diketahui menyembunyikan komoditas laut bernilai tinggi itu di dalam palka rahasia guna menghindari pemeriksaan petugas.

Menurut Pung, modus kejahatan di sektor perikanan kini semakin kompleks. Aktivitas IUU Fishing tidak lagi berdiri sendiri, tetapi sering kali berkaitan dengan berbagai kejahatan lintas negara lainnya.

Praktik ilegal tersebut diketahui kerap terhubung dengan penyelundupan manusia (people smuggling), pencucian uang dari hasil perikanan (fish laundering), hingga berbagai aktivitas kriminal terorganisasi lainnya.

Modus Pelaku Terus Berkembang

KKP juga mengungkap bahwa para pelaku terus mengembangkan berbagai cara baru untuk menghindari pengawasan aparat di lapangan.

Karena itu, penguatan sistem pengawasan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Berbagai strategi diterapkan, mulai dari pemanfaatan teknologi pemantauan modern, penerapan standar internasional dalam pengawasan perikanan, hingga penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggar.

Pung mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas di lapangan agar meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian selama melakukan patroli laut.

Selain memburu kapal pelaku pencurian ikan, pengawasan juga diarahkan untuk memastikan nelayan domestik menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem laut.

Butuh Dukungan Semua Pihak

KKP menilai keberhasilan memberantas IUU Fishing secara menyeluruh tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pelaku usaha perikanan, nelayan, hingga masyarakat.

Melalui kerja sama yang kuat dan tindakan nyata dari semua pihak, rantai praktik penangkapan ikan ilegal diharapkan dapat diputus dari hulu hingga hilir, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia untuk masa depan.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru