Waspada Investasi Bodong, Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Dana Anda Hilang


 Waspada Investasi Bodong, Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Dana Anda Hilang Waspada investasi bodong di era digital.(Ilustrasi AI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, berbagai layanan keuangan kini hadir semakin mudah diakses, termasuk investasi digital. Namun di balik kemudahan tersebut, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya investasi ilegal atau investasi bodong yang terus memakan korban.

Banyak pihak menawarkan keuntungan investasi yang terlihat menggiurkan dalam waktu singkat. Sayangnya, tidak semua investasi tersebut memiliki izin resmi dan aman bagi masyarakat. Karena itu, penting bagi calon investor untuk memahami ciri-ciri investasi bodong sebelum memutuskan menanamkan dana.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi bodong merupakan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas berwenang, dengan janji keuntungan tidak wajar dan berisiko tinggi merugikan masyarakat.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK hingga kini terus melakukan penindakan terhadap berbagai praktik investasi ilegal. Modus yang sering ditemukan antara lain money game, investasi kripto ilegal, hingga penyamaran sebagai lembaga resmi.

Sepanjang kuartal pertama 2026, Satgas PASTI OJK tercatat telah menutup 951 pinjaman online ilegal dan dua investasi bodong. Sementara hingga 29 April 2026, jumlah pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal mencapai 2.379 kasus.

Melihat kondisi tersebut, PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih instrumen investasi. Salah satunya dengan membagikan edukasi mengenai tanda-tanda investasi bodong yang perlu diwaspadai.

1. Tidak Terdaftar dan Tidak Diawasi OJK

Hal pertama yang wajib diperiksa sebelum berinvestasi adalah legalitas perusahaan atau penyelenggara investasi tersebut. Pastikan entitas tersebut terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.

Jika perusahaan investasi tidak memiliki izin resmi atau tidak terdaftar di regulator, hal itu menjadi tanda bahaya yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat sebaiknya tidak melanjutkan investasi pada entitas semacam itu.

2. Menawarkan Keuntungan Tinggi dalam Waktu Singkat

Ciri investasi bodong yang paling sering ditemukan adalah janji keuntungan besar dalam waktu cepat dengan risiko yang disebut sangat kecil, bahkan tanpa risiko.

Iming-iming seperti ini biasanya sengaja digunakan untuk menarik perhatian masyarakat. Padahal dalam dunia investasi, semakin tinggi potensi keuntungan, biasanya akan sebanding dengan risiko yang dimiliki.

Karena itu, masyarakat perlu berpikir logis dan tidak mudah tergoda oleh penawaran yang terlalu fantastis.

3. Pengelolaan Dana Tidak Transparan

Investor juga perlu waspada jika penyelenggara investasi tidak mampu menjelaskan secara jelas mengenai model bisnis, sistem pengelolaan dana, hingga instrumen investasi yang digunakan.

Kurangnya transparansi menjadi sinyal bahwa perusahaan tersebut patut dicurigai. Sebab investor berhak mengetahui bagaimana dana mereka akan dikelola.

4. Menggunakan Tekanan Psikologis Berlebihan

Beberapa investasi ilegal sering menggunakan teknik pemasaran yang menekan calon investor secara emosional. Misalnya dengan menyebut kuota terbatas, promo hanya berlaku hari itu, atau mengajak segera bergabung agar tidak “ketinggalan peluang”.

Strategi semacam ini memanfaatkan rasa takut tertinggal atau FOMO (Fear of Missing Out). Jika tekanan dilakukan secara berlebihan dan membuat calon investor sulit berpikir rasional, maka masyarakat perlu berhati-hati.

5. Banyak Keluhan dari Masyarakat

Sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat disarankan melakukan riset sederhana mengenai perusahaan terkait. Cari tahu rekam jejak, ulasan pengguna, hingga pengalaman investor lain.

Periksa juga apakah perusahaan memiliki situs resmi dan akun media sosial yang aktif serta kredibel. Jika banyak ditemukan keluhan atau bahkan tidak memiliki identitas digital yang jelas, maka hal tersebut perlu dicurigai.

Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono, menegaskan pentingnya edukasi finansial di tengah semakin berkembangnya layanan digital.

“Bank Neo Commerce sebagai salah satu bank dengan layanan digital terdepan di Indonesia, kami berkewajiban memberikan literasi keuangan kepada nasabah dan masyarakat secara umum. Penting bagi masyarakat memahami karakteristik investasi bodong agar terhindar dari kerugian finansial,” ujarnya.

Selain itu, Bank Neo Commerce juga menyediakan berbagai informasi dan edukasi seputar pengelolaan keuangan, investasi, hingga keamanan digital melalui situs resmi, media sosial resmi, dan aplikasi neobank milik BNC.

Langkah ini sejalan dengan kampanye OJK bertajuk “GENCARKAN” atau Gerakan Nasional Cerdas Keuangan yang bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Melalui edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya investasi yang aman dan legal, sekaligus lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang masih marak terjadi.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Finansialku Terbaru