Loading
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Pandjaitan. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperjelas aturan pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat pada sektor esensial dan kritikal demi meminimalisir mobilitas warga dan mengurangi potensi penyebaran COVID-19.
"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," katanya dalam pertemuan virtual, Rabu, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:
Menko Luhut menerangkan, untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.
Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.
Sementara itu, kriteria untuk sektor kritikal meliputi:
Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Lebih lanjut, Menko Luhut juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan dengan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru.
"Saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan," tegas Menko Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darurat adalah perusahaan yang memiliki IOMKI.
Di dalamnya, perusahaan akan dikategorikan sesuai sektor dan juga memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi.
IOMKI akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh.
"Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya," tegas Menperin.