Loading
Polda Metro Jaya mulai Kamis besok akan memberlakukan penyekatan di 100 titik Jadetabek. (Tirto.id)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya mulai Kamis (15/7/2021) besok akan memberlakukan penyekatan di 100 titik Jadetabek dalam rangka pengetatan kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran virus COVID-19.
"Untuk di dalam kota ada 19 titik, di tol ada 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyanggah ada 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin itu ada 27 titik sehingga total ada 100 titik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Sambodo mengatakan penyekatan 100 titik di wilayah Jakarta tidak akan berlaku selama 24 jam.
Dalam paparannya di Polda Metro Jaya, Rabu, Sambodo mengatakan penyekatan hanya berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Pihak yang boleh melewati titik penyekatan hanya para pekerja kritikal dan esensial.
Untuk pukul 10.00-22.00 WIB, titik penyekatan itu hanya bisa dilewati tenaga kesehatan seperti dokter, perawatan dan kategori darurat seperti TNI serta Polri.
"Petugas tidak akan berdebat hanya untuk darurat dan Nakes yang kita perbolehkan," kata Sambodo.
Sedangkan pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB pagi, petugas membuka titik penyekatan sehingga dapat dilewati masyarakat umum.
Sambodo berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan tersebut agar mobilitas penduduk bisa menurun selama PPKM Darurat.
Berikut daftar 100 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya:
Dalam Kota
Tol Batas Kota
Batas Kota
Wilayah Penyangga
13 Titik Wilayah Bekasi Kabupaten
6 Titik Wilayah Tangerang Selatan
1 Titik Wilayah Tangerang Kota
9 Titik Wilayah Depok
1. Ruas Sudirman-Thamrin
- Arah Utara
- Arah Selatan