Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah mencatat serapan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp1.688,93 triliun per November 2024.
“Itu setara 84,92 persen dari target APBN. Ini sesuai dengan siklus tahun-tahun sebelumnya. Jadi ini masih ontrack ,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu.
Secara kelompok pajak, hampir seluruh kelompok mengalami pertumbuhan positif.
Pajak penghasilan (PPh) non migas serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencetak kinerja positif secara bruto berkat kinerja sektor pertambangan dalam beberapa bulan terakhir.
PPh non migas, dilansir Antara , tumbuh 0,43 persen dengan realisasi Rp885,77 triliun (83,30 persen dari target). Sedangkan PBB dan pajak lainnya tumbuh 2,65 persen dengan realisasi Rp36,52 triliun (96,79 persen dari target).
Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tumbuh 8,17 persen dengan realisasi Rp707,76 triliun (87,23 persen dari target). Capaian ini didorong oleh membaiknya aktivitas perekonomian dalam negeri dan impor, terutama pada sektor perdagangan dan industri minyak kelapa sawit.
Sementara PPh migas terkontraksi sebesar 8,03 persen akibat penurunan lift minyak dan gas bumi. Serapan kelompok pajak ini terealisasi sebesar Rp58,89 triliun (77,10 persen dari target).
Bila ditinjau dari jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari PPN dalam negeri (DN), PPh Badan, dan PPh 21.
Setoran PPN DN andil sebesar 25,7 persen terhadap penerimaan pajak dengan nilai Rp434,67 triliun, tumbuh 6,9 persen secara neto. Kinerja positif ini dipengaruhi oleh pertumbuhan positif sektor perdagangan besar, khususnya bahan bakar dan kelapa sawit.
PPh Badan yang memberikan kontribusi sebesar 17,2 persen terhadap penerimaan pajak, mencatatkan realisasi sebesar Rp289,8 triliun. Nilai ini masih terkontraksi 23,1 persen secara neto. Namun, menurut Anggito, kinerja PPh Badan sudah berbalik arah ( turn-around ) dalam tiga bulan terakhir, yang utamanya didorong oleh sektor pertambangan dan industri.
Sedangkan terealisasi PPh 21 sebesar Rp223,42 triliun dengan kontribusi 13,2 persen. Jenis pajak ini tumbuh 22 persen secara neto berkat kenaikan gaji, upah, dan tunjangan yang diterima oleh pekerja.
Jika ditinjau secara sektoral, perbaikan terlihat pada sektor industri pengolahan dan pertambangan.
Industri pengolahan masih mencatatkan kontraksi 4,3 persen secara neto, namun kinerjanya meningkat beberapa bulan terakhir berkat kinerja subsektor industri sepeda motor, kendaraan, dan industri rokok. Penerimaan pajak dari sektor ini terealisasi sebesar Rp411,74 triliun dengan andil 25,8 persen.
Begitu pula dengan kinerja sektor pertambangan juga masih tumbuh negatif, yakni sebesar 37,3 persen. Namun, sejak bulan September, terjadi kondisi pembalikan yang didorong oleh kinerja positif subsektor pertambangan pertambangan logam. Sektor ini mencatatkan realisasinya sebesar Rp96,35 persen dengan andil 6 persen.
Sektor lain yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak adalah perdagangan, dengan andil 25,8 persen dan realisasi Rp410,44 triliun. Penerimaan dari sektor ini tumbuh 7,5 persen berkat pertumbuhan subsektor perdagangan besar.