DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana: Ini Isi dan Alasan Mendesaknya


 DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana: Ini Isi dan Alasan Mendesaknya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju ketika Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanyakan persetujuan final atas rancangan tersebut.

Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR sepakat membawa RUU Penyesuaian Pidana ke tahap akhir. Sebelumnya, rancangan ini dibahas secara intensif oleh Komisi III DPR RI, yang menuntaskan proses perancangan di tingkat pertama.

Proses Pembahasan: Dari Rapat Kerja hingga Finalisasi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menjelaskan bahwa pembahasan RUU dimulai sejak 24 November 2025. Pada tahap awal, Komisi III menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk mendengar penjelasan resmi Presiden sekaligus membentuk Panitia Kerja (Panja).

Selama proses berjalan, berbagai masukan publik juga diserap melalui rapat dengar pendapat, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

Panja kemudian melakukan pembahasan mendalam, termasuk merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), mengulas isi pasal satu per satu, hingga menyusun rumusan teknis melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Laporan final Timus dan Timsin diserahkan kepada Panja pada 2 Desember 2025 dan seluruh fraksi menyetujui hasil tersebut untuk dibawa ke pembahasan tingkat dua dikutip Antara.

Mengapa RUU Ini Mendesak Disahkan?

Menurut Dede, ada sejumlah alasan utama mengapa Penyesuaian Pidana harus segera ditetapkan menjadi undang-undang:

1. Harmonisasi hukum pidanaDiperlukan penyesuaian agar aturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah tetap konsisten, adaptif, dan tidak saling bertentangan.

2. Mandat UU KUHP 2023

Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023 mewajibkan penyesuaian berbagai ketentuan pidana di luar KUHP, terutama terkait sistem kategori pidana denda.

3. Penghapusan Pidana Kurungan sebagai Pidana Pokok

Dalam KUHP baru, pidana kurungan tidak lagi menjadi pidana pokok. Karena itu, ratusan ketentuan pidana di berbagai UU dan Perda perlu dikonversi.

3. Perbaikan dan Penyempurnaan Redaksi KUHP Nasional

Beberapa ketentuan perlu diperjelas untuk menyesuaikan pola perumusan pidana mutakhir, termasuk penghapusan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.

4. Kesiapan Menjelang Berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026

Tanpa penyesuaian, terdapat potensi tumpang tindih aturan serta ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu penegakan hukum.

Apresiasi untuk Semua Pihak

Di akhir penyampaiannya, Dede memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Komisi III, pemerintah, para ahli, hingga unit kerja pendukung DPR yang terlibat dalam proses panjang penyelesaian RUU ini.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru