Pria Tewas Ditikam di Kampung Ambon Cengkareng, Pelaku Masih Diburu Polisi


 Pria Tewas Ditikam di Kampung Ambon Cengkareng, Pelaku Masih Diburu Polisi Ilustrasi kasus penusukan. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Seorang pria berusia sekitar 40 tahun tewas setelah ditikam dengan senjata tajam di depan Komplek Permata atau kawasan Kampung Ambon, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (14/5/2026).

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Korbannya ada satu orang meninggal dunia, usia sekitar 40-an,” kata Parman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga sempat terlibat adu mulut dengan seorang pria sebelum akhirnya diserang dengan senjata tajam.

“Awalnya cekcok mulut. Ini kami masih pendalaman, masih lidik. Belum bisa kami simpulkan, pelaku masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Usai proses identifikasi, jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut.

Salah seorang warga setempat, Dedi Sumardi, mengatakan dirinya mengetahui kejadian itu setelah selesai menunaikan salat. Saat itu, ia melihat banyak orang berkumpul di sekitar lokasi.

“Yang berantam siapa aja saya enggak tahu, orang-orang ini kan banyak tadi kumpul-kumpul,” tuturnya.

Dedi menduga korban bukan warga sekitar. Ia juga melihat tubuh korban mengalami banyak luka akibat tusukan senjata tajam.

“Lukanya banyak sekali. Iya, kayak senjata tajam,” ungkapnya.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif di balik penusukan yang menewaskan pria tersebut. Situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif, namun aparat terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa itu.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru