Loading
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berjalan menuju mobil tahanan. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong bermula dari laporan masyarakat. Informasi publik tersebut menjadi pintu masuk hingga akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasi atas partisipasi warga dalam memberantas korupsi di daerah.
“Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas partisipasi tersebut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Berawal dari Laporan, Berlanjut ke Pemantauan
Setelah menerima pengaduan, KPK melakukan pengumpulan keterangan tambahan. Begitu informasi dinilai cukup, tim langsung bergerak melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu pada awal Maret 2026.
Pada 9 Maret 2026, KPK memperoleh informasi adanya proses penyerahan uang dugaan suap yang dibungkus plastik. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sehari kemudian, 10 Maret 2026, Fikri Thobari dan sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Lima Orang Jadi Tersangka
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek tahun anggaran 2025–2026. Mereka adalah:
Muhammad Fikri Thobari (MFT)
Harry Eko Purnomo (HEP), Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong
Irsyad Satria Budiman (IRS), pihak swasta PT Statika Mitra Sarana
Edi Manggala (EDM), pihak swasta CV Manggala Utama
Youki Yusdiantoro (YK), pihak swasta CV Alpagker Abadi
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi. Tanpa laporan awal dari warga, dugaan praktik suap tersebut bisa saja tak terungkap.
KPK pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya di daerah.