KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Lanjutan Kasus Muara Enim, Total 11 Orang Diamankan


 KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Lanjutan Kasus Muara Enim, Total 11 Orang Diamankan Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan, lembaga antirasuah tersebut mengamankan 11 orang, termasuk lima aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lima ASN BPK merupakan pihak baru yang diamankan dalam operasi terbaru tersebut.

“Pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan sebelumnya, dan lima orang lagi merupakan pihak baru. Lima orang ini adalah ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK memutuskan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Menurut Budi, keputusan itu diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Penyidik selanjutnya akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujarnya.

KPK mengungkapkan bahwa OTT lanjutan ini berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan sejumlah pihak di BPK RI.

Dugaan pemberian uang tersebut disebut berkaitan dengan temuan audit BPK terhadap sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim, salah satunya proyek pengadaan smart TV yang sebelumnya telah masuk dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.

“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya pengadaan smart TV yang sebelumnya sudah kami jelaskan,” kata Budi.

Meski saling berkaitan, KPK menegaskan bahwa perkara terbaru ini berbeda dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang telah menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Menurut KPK, perkara pertama berfokus pada dugaan suap dalam pengadaan proyek di lingkungan pemerintah daerah, sedangkan perkara terbaru berkaitan dengan dugaan suap untuk memengaruhi atau mengatasi temuan audit BPK.

“Dua perkara ini saling terkait, tetapi berbeda. Yang satu terkait pengadaan barang dan jasa, sementara yang lain berkaitan dengan temuan audit BPK,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 8 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang di Jakarta serta Sumatera Selatan. Dari operasi tersebut, Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.

Sehari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.

Selain Edison, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison, Adi Triyadi.

Dengan berkembangnya perkara ini, KPK diperkirakan akan menelusuri lebih jauh aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dengan proses audit maupun proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim.

Kasus ini sekaligus menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam membongkar praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara.

 

 
Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru