Loading
Tim Hukum Presiden ke7 RI Joko Widodo sekaligus Sekjen Peradi Bersatu Ade Darm
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan. Tim hukum Jokowi yang juga Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dalang utama di balik perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana yang menyertainya.
Ade meminta agar penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri pihak yang diduga mendanai penyebaran isu tersebut.
"Usut segera siapa yang mendanai ini harus diproses, kalau perlu terapkan pasal TPPU, karena ada dana yang saya dengar, segelintir di media sosial, ini harus diusut tuntas," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca juga:
Keadilan Restoratif, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Dua Tersangka Kasus Ijazah JokowiMenurutnya, jika benar terdapat aliran dana untuk menyebarkan isu, maka pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) patut dipertimbangkan agar perkara ini terang benderang.
Hadiri Panggilan Penyidik Terkait RJ dan SP3
Ade juga mengonfirmasi kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu berkaitan dengan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta kesepakatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar.
"Hari ini kedatangan kami, dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka RJ atau Restoratif Justice," katanya.
Ia menyebut, tersangka Rismon Sianipar telah menyadari kesalahannya. Namun, Ade tetap mendorong agar pihak yang berada di balik kasus ini berani tampil ke publik.
"Saya ingatkan sekali lagi, Anda keluar, jangan cuma bisa mendanai, keluar sampaikan kepada publik, sesuatu yang secara sah. Jangan 'behind the screen', kalau itu memang salah ungkapkan, 'gentle man'. Anda harus tegas, jangan cuma mendanai, keluar sampaikan bahwa ijazahnya palsu. Saya tantang Anda," katanya.
Polda Metro Jaya Benarkan Permohonan Restorative Justice
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), telah mengajukan restorative justice.
"Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin di Jakarta, Rabu (11/3).
Iman menjelaskan, beberapa hari sebelumnya RHS bersama kuasa hukumnya telah menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik.
"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," katanya.
Respons Wapres Gibran: Ramadhan Waktu yang Tepat untuk Memaafkan
Di tengah bergulirnya proses hukum, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut merespons permintaan maaf yang disampaikan Rismon Sianipar kepada Jokowi terkait penelitiannya dalam buku Jokowi’s White Paper.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (12/3) malam, Gibran menilai bulan Ramadhan menjadi momentum tepat untuk memperbaiki hubungan dan mempererat persaudaraan.
"Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat baik untuk saling memaafkan dan kembali merajut tali persaudaraan," ujar Gibran.
Ia juga menghargai sikap Rismon yang telah menyampaikan klarifikasi dan menyatakan kesediaannya meninjau kembali pernyataan yang sebelumnya disampaikan ke publik.
Kasus ini kini memasuki babak lanjutan dengan fokus pada proses restorative justice serta kemungkinan penelusuran dalang dan aliran dana. Publik pun menantikan langkah tegas aparat dalam memastikan perkara ini tuntas dan transparan.