Buron Dua Bulan, Pelaku Pembusuran di Makassar Ditangkap Polisi


 Buron Dua Bulan, Pelaku Pembusuran di Makassar Ditangkap Polisi Suasana saat polisi menangkap tersangka HZM (dua kiri) pelaku pembusuran di Jalan Emmy Saelan pada (1/4/2026), di tempat persembunyiannya di Jalan Tanjung Salipo, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Polsek Rappocini

MAKASSAR, ARAHKITA.COM – Polisi akhirnya menangkap HZM (17), remaja yang diduga menjadi pelaku pembusuran terhadap seorang warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka yang sempat buron selama hampir dua bulan itu diamankan di lokasi persembunyiannya di Jalan Tanjung Salipo, Makassar, pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

HZM diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan anak panah busur yang melukai IS (22) di bagian leher. Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Emmy Saelan, Makassar, pada 1 April 2026 dan sempat viral di media sosial.

Kapolsek Rappocini Kompol Ismail mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Resmob Polsek Rappocini bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.

“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Tanjung Salipo, Makassar. Sebelumnya ia melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap korban. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai anggota kelompok geng motor yang menamakan diri ‘Calon Imam’,” kata Kompol Ismail di Makassar, Senin (1/6/2026).

Menurut keterangan polisi, aksi penyerangan bermula ketika kelompok pelaku berpapasan dengan korban saat melakukan konvoi sepeda motor. Pelaku mengaku tersinggung karena mengira diteriaki oleh korban. Mereka kemudian memutar arah dan melakukan penyerangan menggunakan anak panah busur.

“Anak panah busur yang dilepaskan pelaku mengenai leher korban. Barang bukti yang kami amankan berupa satu anak panah yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” ujar Ismail.

Meski mengalami luka serius di bagian leher, korban berhasil diselamatkan dan mendapatkan penanganan medis.

Polisi menyebut video penyerangan yang beredar luas di media sosial menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan. Dari hasil pengembangan kasus, identitas para pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Kompol Ismail menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana jalanan, termasuk penggunaan senjata tajam maupun anak panah busur yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Setiap pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami berharap warga tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada tindak kriminal maupun aksi kelompok yang meresahkan,” katanya.

Sebelum menangkap HZM, polisi lebih dahulu mengamankan dua remaja lain yang diduga terlibat dalam kasus yang sama, yakni AP (16) dan SN (16), pada 6 April 2026. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.

Dengan tertangkapnya HZM, total tiga anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembusuran tersebut. Polisi masih mendalami keterlibatan anggota lain dalam kelompok yang saat kejadian disebut berjumlah sekitar 10 orang dan bergerak secara berkelompok menggunakan sepeda motor.

Kelompok yang menamakan diri “Calon Imam” itu diketahui kerap melakukan konvoi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar. Polisi juga mendalami dugaan bahwa para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksi penyerangan terhadap korban

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru