Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (ketiga kiri) didampingi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama (kedua kiri) menunjukan barang bukti hasil ungkap penyelundupan ekpor emas seberat 23 kg dengan nilai Rp63 miliar di Tangerang, Banten pada Kamis (12/8/2026). (ANTARA/Azmi Samsul M)
TANGERANG, ARAHKITA.COM – Upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Dalam dua penindakan yang dilakukan pada hari yang sama, petugas mengamankan 23,793 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar. Kasus tersebut melibatkan tujuh warga negara (WN) China dan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama Bea dan Cukai dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan adanya modus baru dalam upaya membawa emas keluar dari Indonesia.
Dua Modus Penyelundupan Emas Terungkap
Purbaya menjelaskan, dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas menemukan dua modus berbeda yang digunakan untuk menyelundupkan emas melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Modus pertama terbilang ekstrem. Para pelaku menyembunyikan emas dengan memanfaatkan rongga tubuh serta pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, modus tersebut menyerupai pola penyelundupan yang selama ini kerap ditemukan dalam kasus narkotika.
“Para pelaku menggunakan pola penyelundupan yang biasa digunakan pada kasus narkotika,” ujarnya dikutip Antara.
Tujuh WN China Bawa Emas 24 Karat
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, kasus pertama bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan salah seorang penumpang.
Pemeriksaan lebih mendalam menemukan emas batangan serta emas berbentuk serbuk dengan bentuk silinder dan menyerupai telur di dalam tas jinjing atau hand carry.
Hasil pemeriksaan laboratorium menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas tersebut memiliki kadar kemurnian 99,99 persen atau 24 karat.
Pengembangan pemeriksaan kemudian menemukan adanya anomali pada tubuh sejumlah penumpang lainnya.
Dari hasil gelar perkara, tujuh WN China diketahui menyembunyikan emas menggunakan beberapa cara, mulai dari memasukkan emas ke rongga tubuh (body insertion), menggunakan pakaian dalam yang telah dimodifikasi (body strapping), hingga menyembunyikannya di dalam tas.
Ketujuh WN China tersebut diketahui hendak bertolak ke Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.
Dari penindakan pertama, petugas menyita 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
Atas perkara tersebut, ketujuh WN China disangkakan melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan ekspor.
Modus Kedua Libatkan Petugas Ground Handling
Belum selesai dengan penindakan pertama, petugas Bea dan Cukai kembali menemukan kasus penyelundupan emas pada hari yang sama.
Sekitar pukul 19.40 WIB, petugas mendapati adanya pergerakan mencurigakan yang melibatkan seorang staf ground handling di area operasional Terminal 3.
Petugas tersebut diduga membawa emas melalui jalur khusus operasional karyawan atau loading dock. Jalur ini digunakan untuk menghindari pemeriksaan mesin X-Ray di jalur penumpang umum.
Emas kemudian diserahkan kepada seorang penumpang WNI yang akan terbang menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Petugas yang telah memantau pergerakan tersebut langsung mengamankan penumpang sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
Dari tas ransel dan koper kabin penumpang, petugas menyita tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram.
Nilai ekonomis emas tersebut diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Barang tersebut juga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
“Atas hasil ungkap ini dilakukan penyerahan pengembangan untuk melacak asal-usul emas tersebut ke Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum ESDM,” kata Djaka.
Bea Cukai Ingatkan Aturan Membawa Emas ke Luar Negeri
Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membawa emas ke luar negeri.
Setiap pembawaan emas harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan aturan ekspor yang berlaku.
Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025.
Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.
Karena itu, masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diminta terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
“ Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, dan memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan,” kata Djaka.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta tidak hanya menyasar barang bawaan penumpang, tetapi juga jalur operasional serta pihak-pihak yang memiliki akses khusus di kawasan bandara.