Selasa, 30 Desember 2025

Dua WN China Ditolak Masuk Indonesia Usai Tertangkap Curi di Pesawat


 Dua WN China Ditolak Masuk Indonesia Usai Tertangkap Curi di Pesawat Kepala Seksi Pemeriksaan I TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe (ANTARA/Azmi Samsul M)

TANGERANG, ARAHKITA.COM – Dua warga negara China berinisial JW (39) dan BR (49) ditolak masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penolakan itu dilakukan karena keduanya terbukti melakukan tindak kriminal berupa pencurian di dalam pesawat sebelum mendarat di Indonesia.

Menurut Kepala Seksi Pemeriksaan I TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe, kejadian ini terjadi dalam penerbangan Scoot Airlines TR-268 rute Singapura–Jakarta pada Kamis (2/10/2025).

“Kedua pelaku kedapatan mencuri uang tunai sebesar 750 dolar Singapura dan tiga kartu debit milik penumpang asal Malaysia,” ujar Agum di Tangerang, Jumat (3/10/2025).

Kronologi Kejadian

Pencurian terungkap ketika korban menyadari barang berharganya hilang di tengah penerbangan. Ia segera melaporkan hal itu kepada awak kabin. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Air Traffic Control (ATC) dan diteruskan kepada pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta serta Polres Bandara Soetta.

Setibanya di bandara, aparat kepolisian yang sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi langsung menjemput kedua pelaku di gate kedatangan dan membawa mereka ke ruang pemeriksaan imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasil Pemeriksaan dan Keputusan Imigrasi

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya mengembalikan barang milik korban. Meski korban memilih tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum, tindakan pencurian yang dilakukan di dalam pesawat tetap menjadi alasan resmi penolakan masuk ke wilayah Indonesia.

“Karena mereka belum melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), maka statusnya ditolak masuk. Kami beri cap denied entry di paspornya,” jelas Agum.

Dipulangkan ke Negara Asal

Sesuai prosedur internasional, maskapai Scoot Airlines bertanggung jawab untuk memulangkan kedua pelaku ke bandara keberangkatan, yaitu Singapura.

“Karena sudah melakukan tindak pidana, keduanya dipulangkan menggunakan pesawat Scoot Airlines TR279 tujuan Jakarta–Singapura,” tambahnya.

Langkah tegas ini diambil Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di pintu gerbang Indonesia, khususnya terhadap penumpang asing yang melakukan pelanggaran hukum sebelum resmi masuk wilayah negara

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru