Loading
Hakim tolak eksepsi Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (6/4/2021).
Majelis Hakim kemudian menetapkan perkara nomor 221 mengenai kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada 12 April 2021.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa ini menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222 dan 226.
Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.
Tolak Juga Kasus Megamendung
Majelis Hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.
"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021) diberitakan Antara.
Suparman mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa melanjutkan untuk pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.
"Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," ujar Suparman.
Dalam perkara nomor 226 ini Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.