Pendiri Telegram Pavel Durov masuk DPO internasional Rusia dan terancam hukuman seumur hidup atas dugaan memfasilitasi terorisme. (Instagram)
TOKYO, ARAHKITA.COM – Pemerintah Australia melalui regulator keamanan daring (eSafety) resmi menggugat platform pesan instan Telegram. Gugatan itu diajukan karena Telegram diduga gagal mendeteksi serta terlambat menghapus konten yang mempromosikan aksi terorisme, termasuk video eksekusi dan rekaman penembakan massal.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis (30/7/2026), Kantor Komisioner eSafety menyebut Telegram membiarkan sejumlah materi bermuatan terorisme tetap beredar hingga tiga pekan setelah menerima laporan dari pengguna di Australia. Tak hanya itu, akun-akun yang menyebarkan konten tersebut juga disebut tidak segera ditindak.
Regulator Australia menilai kondisi itu berpotensi memperluas penyebaran propaganda terorisme di ruang digital dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keamanan Daring Australia.
Baca juga:
Pendiri Telegram Pavel Durov Terancam Penjara Seumur Hidup di Rusia, Diduga Fasilitasi TerorismeSalah satu sorotan dalam gugatan tersebut adalah masih beredarnya video eksekusi yang diproduksi kelompok teroris, serta rekaman penembakan di Masjid Christchurch, Selandia Baru, pada 2019 dan penembakan massal di Buffalo, New York, Amerika Serikat, pada 2022.
Menurut eSafety, sebagian konten tersebut bahkan tetap dapat diakses di Telegram selama hampir tiga bulan sebelum akhirnya dihapus dikutip Antara.
Jika pengadilan memutuskan Telegram terbukti melanggar aturan, platform pesan terenkripsi tersebut berpotensi dikenai sanksi perdata hingga 54,6 juta dolar Australia atau sekitar Rp688,5 miliar.
Sementara itu, media lokal Australia melaporkan bahwa Telegram membantah seluruh tuduhan tersebut. Perusahaan menyatakan telah menjalankan kewajiban moderasi konten sesuai kebijakan yang berlaku dan berencana melawan gugatan itu melalui jalur hukum.
Kasus ini menjadi bagian dari meningkatnya tekanan berbagai negara terhadap platform digital agar lebih cepat dan tegas menangani penyebaran konten ekstremisme, terorisme, serta materi berbahaya lainnya di internet.